Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Apakah Ada Sholat Sunnah Sebelum Sholat Jum'at

 

Apakah Ada Sholat Sunnah Sebelum Sholat Jum'at

Pertanyaan: 

Apakah ada Shalat Sunnah Qobliyah Jum’at? Kita sering menyaksikan di sebagian masjid yang mengumandangkan dua kali adzan di waktu shalat jum’at, para jama’ah berdiri mengerjakan shalat sunnah setelah adzan pertama dikumandangkan. Apakah ini ada tuntunannya?

Jawaban:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله.

Berkata Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah di dalam kitabnya Asy Syarhul Mumti’ hal. 78, bahwasanya tidak ada (keterangan tentang) shalat sunnah (tertentu) sebelum shalat Jum’at, maka hendaknya seseorang mengerjakan shalat sunnah sekehendak dia tanpa terbatas bilangan, maka ia boleh shalat dua raka’at atau lebih. Namun apabila imam (khotib) sudah masuk masjid, maka hendaknya ia menahan diri (untuk menambah raka’at shalat sunnahnya). Selesai perkataan syaikh.

Dari sini dapat dipahami, bahwasanya seseorang yang masuk masjid ketika adzan jum’at belum dikumandangkan atau setelah dikumandangkan, maka dianjurkan sekali bagi orang tersebut untuk mengerjakan shalat dua raka’at sebelum ia duduk, sebagaimana yang ada pada hadits Abu Qotadah Radhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ السَّلَمِيِّ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (( إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ. ))

Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda yang artinya: "Jika salah seorang dari kalian masuk ke masjid kerjakanlah ia shalat dua raka’at sebelum ia duduk." (|HR. Bukhari 444, Muslim 714)

Dan tidaklah seseorang meniatkan shalat sunnah rawatib qobliyah jum’at sebagaimana shalat sunnah qobliyah yang ada pada shalat Dhuhur, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak pernah mencontohkan yang seperti itu.

Dahulu, ketika datang waktu Jum’at, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam keluar dari rumahnya menuju masjid lalu beliau naik ke mimbar, lalu muadzin mengumandangkan adzan, tidak ada para sahabat yang bangkit dari duduknya kemudian mengerjakan shalat sunnah. Seandainya setelah adzan ada shalat sunnah qobliyah jum’at maka pasti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam akan mengabarkan dan menganjurkan mereka untuk melakukan hal tersebut. Maka hal ini sekaligus membantah bagi yang mengatakan ada shalat sunnah khusus setelah adzan pertama dikumandangkan, karena di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adzan hanya dilakukan sekali.

Oleh maka itu, jumhur ulama (Syafi’i, Maaliki dan yang masyhur di madzhab Hanbali) sepakat bahwasanya sebelum shalat jum’at tidak ada shalat sunnah yang ditetapkan oleh suatu waktu, dengan bilangan raka’at tertentu, karena nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak pernah mencontohkan baik dengan perkataan atau perbuatan beliau.

Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., MA.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar