Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Diqishashkah Pengancam yang Menyebabkan Seseorang Bunuh Diri?

 


Diqishashkah Pengancam yang Menyebabkan Seseorang Bunuh Diri? 

Pertanyaan:

Si A memeras si B dengan ancaman bahwa keluarga si B akan di bunuh jika tidak membayar palakan, ternyata si B tertekan lalu bunuh diri. Nah si A yang memeras itu kena hukum pembunuhan atau tidak?

(Dari: Tiny)

Jawaban:

Bunuh diri termasuk dosa besar, Allah berfirman:

{ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا } 

“Janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesunggunya Allah terhadap kalian Maha kasih sayang”. (QS. An-Nisa 29).

« إن دماءكم وأموالكم وأعراضكم عليكم حرام » 

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ”Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian dan kehormatan kalian haram atas kalian”. (HR. Al-Bukhari).

(( من قتل نفسه في شيء عذب به يوم القيامة )) متفق عليه

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ”Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri, maka ia akan diadzab dengan cara seperti ia membunuh dirinya sendiri di Hari Kiamat”.(HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Bisikan bahwa lebih baik mati daripada hidup, padahal tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan murka Allah, adalah bisikan syethan.

Maka wajib untuk waspada dan meminta perlindungan kepada Allah, serta memperbanyak berdoa, bermunajat kepada-Nya, memohon keselamatan hanya kepada-Nya, (karena tidak ada yang bisa menyelamatkan kecuali Dia semata). Kemudian dibarengi dengan memperbanyak ketaatan dan ibadah-ibadah yang bisa mendekatkan diri kepada-Nya. Dan tetap senantiasa bersabar dengan segala musibah yang menimpanya, agar Allah mencurahkan hidayah dan jalan yang benar.

Kesimpulan:

1. Apapun yang menimpa dalam hidup ini, tidak dibenarkan hingga sampai harus mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.

Apapun yang menimpa dalam hidup, sudah Allah taqdirkan sebelumnya, maka yang wajib adalah bersabar dan menyerahkan sepenuhnya hanya kepada Allah.

 مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنْفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ (22) لِكَيْلَا تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوا بِمَا آتَاكُمْ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ  [الحديد: 22، 23]

Dan tidak perlu takut kepada makhluk, karena yang bisa memberikan manfaat dan kemudharatan hanyalah Allah semata.

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: كُنْتُ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا فَقَالَ: «يَا غُلَامُ احْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ احْفَظِ اللَّهَ تَجِدْهُ تُجَاهَكَ وَإِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللَّهَ وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَاعْلَمْ أَنَّ الْأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ وَلَوِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ
لَمْ يَضُرُّوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ رُفِعَتِ الأقلام وجفَّت الصُّحُف» رَوَاهُ أَحْمد وَالتِّرْمِذِي

“...ketahuilah bahwa jika ada umat yang berkumpul untuk memberikan manfaat kepadamu dengan sesuatu, maka mereka tidak akan mampu memberikan manfaat kepadamu kecuali telah Allah tetapkan untukmu, dan jika mereka bersatu untuk memberikan kemudharatan kepadamu, maka mereka tidak akan mampu memerikan kemudharatan kepadamu kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetap atasmu”.

2. Orang yang menakut-nakuti tidak dihukumi sebagai pembunuh, karena tidak melakukan pembunuhan secara langsung, hanya saja ia tetap berdosa karena perbuatannya yang menyakiti saudaranya sesama muslim.

Allahu a'lam bish-showab

Dijawab oleh: Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., MA.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar