Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Gerakan Sholat Shubuh Berjamaah

 


Gerakan Sholat Shubuh Berjamaah

Pertanyaan:

Ustadz, bagaimanakah hukum gerakan sholat subuh berjamaah yang sedang ramai digalakkan di sebagian masjid kaum muslimin? terkadang di dalamnya ada acara bagi-bagi makanan bagi yang ikut.

Syukron wa jazakumullohu khoiron

Jawaban:

Tidak mengapa, bahkan itu merupakan amar ma’ruf (memerintahkan kepada kebaikan), Allah berfirman:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (104) [آل عمران/104]

"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung". (QS. Ali ‘imram ayat 104)

Itu juga merupakan sunnah Rasulullah, disebutkan dalam sebuah hadits.

: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ” مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين واضربوهم عليها وهم أبناء عشر سنين وفرقوا بينهم في المضاجع ” . رواه أبو داود

Rasulullah bersabda, "Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat di waktu mereka umur 7 th, dan pukullah di saat mereka umur 10 th , dan pisahkan antara laki-laki dan wanita dari tempat tidurnya”. (HR. Abu Daud dihasankan Syaikh Al-Albany).

Sedangkan berkenaan dengan pembagian makanan, jika itu diniatkan untuk bershodaqah biasa dan memberikan semangat untuk para hadirin, in syaAllah juga tidak mengapa, karena memberikan hadiah kepada orang lain karena perbuatan baik tidak mengapa. Yang penting orang yang ikut shalat, niat hadirnya bukan karena hadiah tersebut.

Ini ana nukilkan beberapa fatwa ulama.

Fatwa Syaikh Sholih Al-Munajjid.

Apakah boleh seseorang menjanjikan memberi sesuatu kepada orang lain ketika ia mau mengerjakan suatu kebaikan?

Misalnya: wahai fulan, jika kamu mau memelihara jenggotmu, maka aku akan beri 500 real untuk mu.

Jawab:

Saya melihatnya hal tersebut tidak mengapa. Karena Allah sendiri telah mewajibkan kepada hamba-hambanya perbuatan-perbuatan shalih dan menjanjikan kenikmatan dunia dalam rangka untuk mendorong mereka mengerjakan kewajiban–kewajiban tersebut.

Allah berfirman:

{ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجاً * وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ }

"Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah, maka Ia akan menjadikan untuknya jalan keluar, dan akan memeberinya riziki dari arah yang tidak disangka-sangka". (QS. Ath-Thalaq ayat 2-3).

Rasulullah bersabda:

: ( مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ ) رواه البخاري (5986) ومسلم (2557) . ومعنى ” يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ” أي : يؤخر أجله .

"Barangsiapa yang senang untuk dilapangkan rizkinya dan diakhirkan ajalnya, maka hendaklah ia menyambung silaturahmi". (HR. Muslim)

ومن باب التشجيع على الأفعال أذن النبي صلى الله عليه وسلم لمن قتل قتيلاً من الكفار في أرض المعركة أن يأخذ سلَبه .

Rasulullah juga memberikan semangat para shahabat yang mampu membunuh orang-orang kafir dengan menjanjikan ghonimah yang ia dapatkan.

عن أبي قتادة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم – عام حنين – : ” من قتل قتيلا له عليه بينة فله سلَبه ” .

"Barangsiapa yang membunuh satu orang yang ia membawa bukti maka ia akan mendapatkan harta rampasannya". (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dan lebih bagusnya lagi, kalau hal tersebut tidak hanya shalat subuh juga, tetapi juga untuk shalat-shalat yang lain.

Allahu a’lam bishshowab.

Dijawab oleh: Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., MA.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar