Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Hukum Kerjasama Mudhorobah

 


Hukum Kerjasama Mudhorobah

Pertanyaan:

Alhamdulillah,,
Assalamualaikum Ustad, apa hukum “maro kambing”? maksudnya, misal saya punya kambing 2, saya minta seseorang untuk mengurusnya dengan upah anak kambing saya dibagi 2, misal kambing saya beranak masing-masing 2 ekor, saya bagi 2 untuk saya dan untuk yg mengurusnya sebagai upah, tanpa upah bulanan.

Jawaban:

Kerjasama tersebut dinamakan dengan kerjasama “mudhoorobah”, yaitu kerja sama antara pemilik modal dengan pekerja. Sedangkan untuk bagi hasilnya, sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Besar kecilnya bagian kedua belah pihak didasarkan kesepakatan keduannya.

Dengan syarat pembagian tersebut tidak terdapat ghorornya (ketidak jelasan).

Contoh pembagian yang jelas, misal : pemilik modal 60%, pekerja 40%.

Contoh pembagian yang tidak jelas (ada ghorornya), misal : pemilik modal mendapatkan keuntungan minggu pertama dan pekerjanya mendapatkan keuntungan minggu kedua, demikian seterusnya, ini tidak boleh karena keuntungan antar minggu belum jelas.

Maka pembagian keuntungan dengan cara membagi anak kambing tersebut termasuk contoh pertama atau kedua?

Apakah bisa dipastikan harga kedua anak kambing tersebut sama?

Kalau tidak sama, maka bisa masuk dalam katagori ghoror, dan sebagai fitrah manusia akan memilih yang besar, sehingga dengan demikian hal tersebut berpotensi terjadinya konflik.

Allahu a’lam bishshowab..

Dijawab oleh: Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., MA.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar