Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Hukum Lomba Berhadiah

 


Hukum Lomba Berhadiah

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz.

Ana mau tanya, jika kita dalam kelompok kerja trus ikutan dalam sebuah kompetisi dimana peserta hanya membuat sebuah analisa sebuah materi. Dimana peserta tidak ada unsur memberikan uang, harta ataupun materi dari peserta sebagai pendaftaran, kemudian siapa yang menang diberikan hadiah/apresiasi/dan penghargaan oleh atasan.

Apakah ini dinamakan judi? Karena ada harapan disana.
Syukron

(Abu Zaza,  Pekanbaru)

Jawaban:

Syaikh Shalih Fauzan menjelaskan, Ada dua katagori lomba yang dibolehkan.

1. Lomba yang ada kemashlahatan secara syar’i.

Yaitu lomba-lomba yang dalam rangka persiapan jihad, atau menegakkan islam. (misal : lomba membuat karya ilmiyah islam, pidato, hafalan Al-Quran & Hadits, dll).

2. Lomba-lomba yang sifatnya duniawi.

Dengan syarat tidak ada bahayanya dan tidak melalaikan kewajiban syar’i.

Lomba yang boleh ada hadiahnya hanya lomba katagori pertama.

Hal ini didasarkan pada hadits.

(( لا سبق إلا في نصل أو خف أو حافر رواه الخمسة ))

"Tidak boleh lomba (dengan hadiah), kecuali dalam 3 perkara, lomba pacuan onta, kuda dan memanah". (HR. Daud, At-Tirmidzi, An-Nassai dll, dishahihkan Al-Albany)

Syaikh Utsaimin berkata, bahwa kata   سبق berarti "pengganti" atau hadiah.

Demikian pula dengan semua lomba yang bertujuan untuk persiapan jihad dan menegakkan kalimatullah.

(Mullakhos fiqh dan Fatawa Bab liqo almaftuuh).

Allahu a’lam bishshowab.

Dijawab oleh: Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., MA.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar