Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Hukum Mempuasakan Hewan Qurban sebelum Disembelih

 


Hukum Mempuasakan Hewan Qurban sebelum Disembelih


Pertanyaan:

Adakah dalil syar’i, sapi dipuasakan (tidak diberi makan) sekitar 8-15 jam sebelum sapi tersebut dipotong?

(Basuki di Bandung)

Jawaban:

Sepengetahuan kita, bahwa itu tidak ada dalilnya.

Yang jelas bahwa kita diperintahkan untuk berbuat baik kepada semua makhluk, termasuk hewan, baik ketika masih hidup maupun ketika penyembelihan.

Rasulullah bersabda:

قال ( إنَّ اللهَ كتب الإحسانَ على كلِّ شيٍء . فإذا قتلتم فأحسِنُوا القِتْلَةَ . وإذا ذبحتم فأحسِنُوا الذبحَ . وليُحِدَّ أحدُكم شفرتَه . فليُرِحْ ذبيحتَه

"Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu, maka apabila kalian hendak membunuh, membunuhlah dengan cara baik, dan apabila kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik pula, dan hendaklah ia tajamkan pisaunya, dan membuat nyaman binatang sembelihannya". (HR. Muslim)

Intinya, bahwa hewan yang hendak disembelih dan ketika disembelih, harus diberlakukan dengan cara baik, tidak boleh didholimi ,sehingga ia tidak merasa kalau hendak disembelih.

Allahu a’lam bishshowab..

Dijawab oleh: Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., MA.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar