Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Hukum Menggunakan Jasa Pawang Hujan

 


Hukum Menggunakan Jasa Pawang Hujan

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya apabila mau mengadakan acara dengan maksud agar tidak terkendala hujan, maka dia menggunakan jasa pawang hujan?

(Bambang di Cilegon)

Jawaban:

Jika pawang tersebut meminta bantuan jin maka tidak dibolehkan.

Fatwa lajnah daaimah menjelaskan, bahwa meminta tolong kepada jin dalam memenuhi kebutuhan, berupa untuk mendapatkan manfaat atau menolak kemudharatan adalah perbuatan syirik. Karena hal tersebut termasuk bentuk kerja sama saling menikmati satu dengan yang lainya.

Karena manusia merasa mendapatkan apa yang diinginkan, dan jinpun mendapatkan pujian dan sanjungan dari manusia.

: { وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَامَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِنَ الْإِنْسِ وَقَالَ أَوْلِيَاؤُهُمْ مِنَ الْإِنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَا أَجَلَنَا الَّذِي أَجَّلْتَ لَنَا قَالَ النَّارُ مَثْوَاكُمْ خَالِدِينَ فِيهَا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ إِنَّ رَبَّكَ حَكِيمٌ عَلِيمٌ }{ وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ } (1)

"Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya (dan Allah berfirman): 'Hai golongan jin, sesungguhnya kamu telah banyak menyesatkan manusia', lalu berkatalah kawan-kawan meraka dari golongan manusia: 'Ya Tuhan kami, sesungguhnya sebahagian daripada kami telah dapat kesenangan dari sebahagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami'. Allah berfirman: 'Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu kekal di dalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain)'. Sesungguhnya Tuhanmu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui". (QS. Al-An’aam : 128)

وقال تعالى: { وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا } (2) .

"Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan". (QS. Jin : 6)

Maka meminta bantuan kepada jin dalam rangka memudharatkan orang lain ataupun meminta perlindungan dari kejahatan, adalah perbuatan syirik.

Allahu a’lam bishshowab.

Dijawab oleh: Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., MA.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar