Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Hukum Menjadi PNS

 

Hukum Menjadi PNS


Pertanyaan:

Ustadz apa hukumnya menjadi PNS? Apakah harus banyak-banyak berinfak karena tidak jelas asal harta yang diberikan sebagai gaji dari pemerintah?

Jawaban:

Anda adalah seorang pegawai maka tidak mengapa anda mendapatkan upah tersebut, selama pekerjaan yang anda kerjakan adalah halal. Karena jika ada uang yang haram dan halal bercampur dimana uang halal diperkiraan lebih banyak dari pada yang haram, maka para ulama membolehkan bermuamalah dengannya.

Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam fatwanya.

Penanya:

Saya adalah seorang guru yang diminta untuk mengajar anak-anak dari pegawai bank yang mereka bermuamalah dengan riba, apakah gaji yang saya dapatkan dari mereka halal?

Dan bagaimana dengan makanan yang disajikan kepada saya, apakah juga halal?

Jawab:

Kalau yang diajarkan adalah hal-hal yang mubah, maka boleh mengambil upah tersebut, meskipun mereka pegawai bank, karena pekerjaan tersebut adalah mubah, maka upahnya tidak haram, dan ia tidak bertanggung jawab dengan sumber pendapatan uang tersebut.

Sedangkan makanan yang disajikannya, jikalau yakin bahwa itu hasil dari pekerjaan yang haram, maka tidak boleh memakannya. Karena jika ada seseorang yang pekerjaan bercampur antara halal dan haram, kemudian hasilnya dibelikan makanan, dan tidak bisa memisahkan mana yang halal dan mana yang haram, maka boleh memakan makanannya. Tetapi merupakan akhlak wara’ adalah meninggalkannya. (fatwa soal wa jawab).

Kesimpulan

1. Tidak mengapa mengambil upah/gaji dari seseorang/tuan yang hasilnya dari percampuran antara halal dan haram, selama pekerjaan yang dilakukan adalah mubah/halal.

Karena hubungan antara pekerja (dalam hal ini adalah PNS) dan tuannya (pemerintah) adalah akad ijaaroh/penyewaan dimana pemerintah menyewa seseorang untuk menjadi pekerjanya dengan upah setiap bulan.

Sedangkan sumber penghasilan yang dilakukan oleh tuannya itu merupakannya tanggungjawabnya ia kelak di akhirat, sedangkan pekerja, ia bekerja dengan kerjaan yang halal dan mendapatkan upah dari pekerjaannya tersebut. Karena yang dikerjakannya adalah halal yang itu merupakan sumber penghasilannya, maka hasilnya in syaAllah tidak haram.

2. Mengingat dalam hadits disebutkan bahwa kelak yang ditanyakan di akhirat dalam masalah harta adalah dua point :

لا تزول قدما عبد حتى يسأل عن أربع : عن عمره فيم أفناه و عن علمه ما فعل فيه و عن ماله من أين اكتسبه و فيم أنفقه و عن جسمه فيم أبلاه

a. Dari mana/dengan cara apa harta didapatkan.
b. Dikemanakan harta tersebut dibelanjakan. (HR. Tirmidzi dan dishahihkan Al-Albany).

Sedangkan akad ijaarah/penyewaan dalam islam adalah boleh selama pekerjaanya halal.

3. Baik juga jika ingin memperbanyak bershadaqah, Syaikh Jibrin menjelaskan bahwa salah satu faedah shadaqah adalah mensucikan harta dari hasil-hasil usaha yang tidak baik, atau harta yang masih syubhat/belum jelas kehalalan dan keharamannya. (Fatwa Syaikh Jibrin).

Allahu a’lam bishshowab. In akhto'tu Allahu warusuluhu bariiani min hadzaa.

Dijawab oleh: Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., MA.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar