Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Hukum Sholat di Masjid yang di sebelah Kiblatnya Ada Kuburan

 

Hukum Sholat di Masjid yang di sebelah Kiblatnya Ada Kuburan

Pertanyaan:

Ustadz mohon penjelasan, jika masjid di depan arah kiblat... antara dinding masjid dan kuburan ada jalan kecil.

Apakah sah sholat di masjid tersebut? Apakah berdosa?

(Abu Aisyah, Riau)


Jawaban:

Syaikh Muhammad bin Ibrohim alu Syaikh, menyebutkan bahwa tidak boleh shalat di masjid yang kiblatnya menghadap kuburan, dan boleh jika ada pembatas antara keduanya, yaitu tembok khusus, selain tembok masjid dan tembok kuburan.

Syaikh Utsaimin menjelaskan, "Harus ada pembatas tembok antara masjid dan kuburan, bila tidak maka tidak boleh shalat di masjid yang menghadap ke kuburan."

Al-Aamidy menyebutkan, tidak boleh shalat menghadap kuburan, kecuali jika ada pembatas antara masjid dengan kuburan selain tembok masjid, sebagian ulama' menyebutkan bahwa ini adalah riwayat dari Imam Ahmad.

(haasyiyatul ar-raudhul murobba’).

Syaikh Utsaimin menjelaskan, jika di depan masjid terdapat perkuburan, dan terdapat pemisah antara keduanya, semisal jalan atau tembok yang sempurna, artinya tembok yang tinggi sehingga orang yang shalat tidak mampu melihat kuburan, maka tidak mengapa shalat di masjid tersebut. Tapi jika perkuburannya berada langsung di depan masjid, dan tidak ada pembatas tembok antara keduanya, atau terdapat tembok hanya saja tembok yang pendek, sehingga orang yang shalat bisa melihatnya, maka tidak boleh shalat disitu.

Hal ini didasarkan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Janganlah kalian shalat menghadap ke kuburan dan jangan duduk di atasnya”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Syaikh Bin Baaz menjelaskan, untuk lebih utamanya, adalah adanya dinding pembatas antara masjid dan perkuburan, selain dinding masjid, atau adanya jalan pemisah, sehingga betul-betul tidak dikatakan shalat menghadap kuburan.

Multaqo Ahlu Hadits, menyebutkan, bila sudah ada pemisah antara masjid dan kuburan, seperti tembok masjid, atau rumah, maka tidak mengapa, karena yang dilarang adalah shalat menghadap kuburan secara langsung yang tidak ada pembatas/pemisahnya.

Ibnu Qudamah menyebutkan, hukum shalat di masjid yang berada di tengah-tengah kuburan hukumnya sama dengan shalat di masjid yang menghadap kuburan, kecuali jika ada pembatas antara masjid dan kuburan”. (Al-Mughny Ibnu Qudamah).

Syaikh Bin Baaz menjelaskan, shalat menghadap kekuburan tidak boleh, maka wajib adanya tembok pembatas antara masjid dan kuburan. (fatwa nur ala darb).

Dalam madzhab hanbali, jika pembatas antara masjid dan kuburan adalah tembok masjid, maka itu cukup. (syarah mutahal irodaat, fatwa syabakah islamiyah).

Kesimpulan:

Ulama' sepakat tidak boleh shalat langsung menghadap kuburan tanpa ada pembatasnya, dan mereka berselisih tentang pembatas.

1. Ada sebagian yang berpendapat cukup tembok masjid.

2. Harus ada tembok lain selian tembok masjid.

3. Harus ada tembok ketiga, pemisah antara tembok masjid dan tembok perkuburan.

Allahu a'lam bishshowab...

Dijawab oleh: Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., MA.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar