Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Hukum Zakat Penghasilan

 


Hukum Zakat Penghasilan

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz,
Apakah hukum zakat penghasilan itu secara syariat?

Jawaban:

Syaikh Jibrin menjelaskan tentang zakat gaji pegawai, harta tidak ada zakatnya kalau belum tersimpan selama 1 th (haul), maka jika anda punya gaji setiap bulan dan lansung anda belanjakan dan habis untuk bulan tersebut, maka tidak ada zakatnya. Tetapi jika anda menabungnya dengan nominalnya mencapai nishab, maka ada zakatnya dan zakatnya ditunaikan tahun berikutnya.

Misal:

Gaji anda, anda tabung dibulan Muharram tahun 1415 H, maka gaji tersebut harus anda zakati bulan Muharram tahun 1416 H, demikian pula dengan gaji yang anda tabung dibulan Safar tahun 1415 H, maka zakatnya bulan Safar tahun 1416 H, demikian  seterusnya. Sehingga jika ada bulan tertentu anda tidak menabung, maka bulan tersebut di tahun berikutnya tidak ada kewajiban zakat pula.

Jika dengan cara tersebut memberatkan, bisa juga dengan cara mengeluarkan zakatnya setiap tahunnya, misalkan setiap bulan Muharram mengeluarkan zakat dari semua gaji yang disimpan.

Misal:

Seseorang menabung gaji bulanannya yang telah mencapai nishab yang dimulai di bulan Muharram tahun 1415 H, kemudian ia menunaikan zakatnya di bulan Muharram tahun 1416 H dari semua gaji yang disimpannya, padahal gaji yang ia tabung dibulan Safar, Robiul Awwal, Robiiuts Tsaany dan seterusnya di tahun 1415 H belum sampai haul (satu tahu), berarti ia menyegerakan zakat gaji bulan-bulan tersebut (Safar, Robiul Awwal, Robiiust Tsaany dan seteruanya di tahun 1415 H), sebelum waktunya, dan hal ini dibolehkan.

(Fatwa Syaikh Jibrin dan ini juga merupakan Fatwa Syaikh Utsaimin di liqoaat Bab Maftuuh, dan Syaikh Shalih Al-Munajjid di Sual wal Jawab)

Catatan

Zakat penghasilan syaratnya juga harus mencapai nishab dan haul.

Allahu a’lam bishshowab,.. in akhto'tu Allahu warasuluhuu bariiani min hadzaa.

Dijawab oleh: Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., MA.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar