Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Kumpul-Kumpul dengan Ahlu Bid'ah

 


Kumpul-Kumpul dengan Ahlu Bid'ah

Pertanyaan:

Bolehkah berkumpul dengan ahlul syubhat / ahlul bid’ah? karena banyak masyarakat setempat belum mengenal sunnah. dan apakah syubhat dan bid’ah dapat menular?

Jawaban:

Hukum asli duduk-duduk bersama dengan ahlul bid’ah tidak diperbolehkan, karena hal tersebut bisa dikatakan sebagai bentuk pengakuan terhadap kebatilan mereka dan menyokong jumlah mereka.

Tapi tidak mengapa jika memang ada mashlahatnya/manfaat syar’inya, seperti menjelaskan dan mengungkapkan kekeliruan/kesalahan mereka, dan tentunya hal ini tidak ada yang bisa melakukannya kecuali orang-orang yang memiliki ilmu agama yang mumpuni, seperti yang pernah dilakukan oleh Ibnu Abbas ketika berdialog dengan Khowarij, sebagaimana yang dilakukan pula oleh Ibnu Taimiyah ketika berdialog dengan ahlul bid’ah, maka jelaslah bahwa ini tidak mungkin dilakukan oleh umumnya manusia.

Dengan demikian duduk-duduk bersama mereka, mendengarkan bid’ah-bid’ah mereka, hukumnya akan tergantung dengan ada dan tidaknya mashlahatnya, jika memang tidak ada mashlahatnya, maka hendaklah tidak duduk-duduk atau mendengarkan bid’ah-bid’ah mereka, sebab itu bisa masuk dalam firman Allah sebagai berikut :

وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ [الأنعام:68].

"Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu)". (QS. Al-An’am ayat 68)

Al-Hasan berkata, "Janganlah kalian duduk-duduk bersama ahlul ahwa’, jangan berdebat kepada mereka dan jangan mendengarkan kata-kata mereka". (Riwayat Al-laalakaai)

(fatwa Syabakah Islamiyah).

Kesimpulan.

Hukum duduk-duduk atau berkumpul dengan ahlul bid’ah tergantung kemashlahatan.

Sedangkan syubhat dan bid’ah sangat mungkin bisa menular, pengaruh teman duduk seperti yang telah digambarkan dalam hadits Rasulullah sebagai berikut :

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ” مثل الجليس الصالح والسوء كحامل المسك ونافخ الكير فحامل المسك إما أن يحذيك وإما أن تبتاع منه وإما أن تجد منه ريحا طيبة ونافخ الكير إما أن يحرق ثيابك وإما أن تجد منه ريحا خبيثة ” . متفق عليه

"Teman duduk yang sholih dan yang buruk itu ibarat pembawa minyak wangi (teman baik) dan peniup tempat api/tukang besi (teman buruk), maka pembawa minyak wangi itu adakala akan memberimu, atau adakalanya engkau akan membeli darinya, adakalanya pula engkau akan mendapatkan bau yang harum darinya, sedangkan peniup tempat api/tukang besi, adakalanya (apinya) akan membakar pakaianmu, dan adakalanya engkau akan mendapatkan bau yang tidak sedap darinya". (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Allahu a’lam bishshowab.

Dijawab oleh: Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., MA.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar