Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Makmum Masbuk Bacaan Harus Jahr kah

 

Makmum Masbuk Bacaan Harus Jahr kah

Pertanyaan:

Mau tanya ustadz, kalau kita tertinggal jama'ah sholat jahr lalu kita hanya mendapatkan tahiyat akhir saja, Apa pada rokaat pertama harus baca doa iftitah dan menjahr kan bacaan?

Jawaban:

Ulama' berselisih pendapat tentang bacaan dalam shalat jahr (mengeraskan suara) ketika sendirian, apakah ia harus mengeraskan bacaannya atau tidak?

1. Madzhab Maliki, Syafi'i, dan riwayat dari Imam Ahmad, disunnahkan untuk mengeraskan bacaanya.

2. Madzhab Hanafi dan Hambali, boleh mengeraskan bacaanya, boleh juga tidak. Imam Ahmad berkata, ”Mengeraskan suara itu hanya ketika berjamaah”.

Syaikh Utsaimin menjelaskan, ”Orang yang shalat sendirian, diberi pilihan, boleh mengeraskan bacaanya dan boleh juga tidak, mana diantara keduanya yang membuatnya lebih khusyu’ dalam shalatnya, maka itu yang dipilih..”. (Majmu’ dan Rasail Syaikh Utsaimin)

Syaikh Muhammad bin Ibrahim alu Syaikh mejelaskan, ”Orang yang shalat sendirian diberi pilihan, boleh mengeraskan dan boleh juga tidak, karena ia tidak bermaksud untuk memperdengarkan bacaan kepada orang lain (seperti halnya imam). Maka membaca dengan melirihkan suaranya lebih baik, yang penting ia harus membaca dengan bacaan yang bisa didengar dirinya sendiri." (Fatwa dan Rosail Syaikh Muhammad bin Ibrahim alu Syekh).

Syaikh Bin Baz menjelaskan, mengeraskan bacaan dalam shalat yang jahr, seperti shalat fajr, shalat magrib dan isya hukumnya sunnah bagi seorang imam maupun bagi orang yang shalat sendirian, tetapi jika ia ingin melirihkan bacaanya, juga tidak mengapa, hanya saja ia meninggalkan sunnah. Dan jika orang yang shalat sendirian ketika membaca dengan melirihkan lebih khusyu’ maka tidak mengapa, karena diriwayatkan dari Rasulullah, bahwa beliau ketika shalat malam, terkadang mengeraskan bacaan dan terkadang melirihkannya….”. (Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz)

Dalam fatwa yang lain beliau menjelaskan, bahwa disyariatkan bagi orang yang shalat sendirian untuk mengeraskan bacaanya seperti imam, hanya saja tidak boleh mengeraskan suaranya hingga mengganggu orang yang sedang sholat, sedang berdzikir maupun sedang tidur di sekitarnya”. (Majmu’ Fatawa Syaikh bin Baz)

Kesimpulan

Orang yang shalat sendirian, boleh melirihkan bacaannya dan juga boleh mengeraskan bacaannya, mana yang membuatnya lebih khusyu’, maka itu yang dipilih, tapi jika ingin menjahrkan disyaratkan tidak mengganggu orang-orang yang ada disekitarnya.

Allahu a’lam bishshowab..

Dijawab oleh: Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., MA.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar