Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Mayit Bayi Apakah Disholati

 


Mayit Bayi Apakah Disholati

Pertanyaan:

Kalau jenazah bayi baru lahir perlu disolatkan tidak ya?

(Bapak Herdi di USA)


Jawaban:

Apabila lahir seorang bayi mayit yang telah berumur 120 hari (4 bulan), maka disyariatkan untuk dishalati, diberi nama dan diaqiqohi. Sedangkan jika belum sempurna 4 bulan, maka tidak disyariatkan untuk menshalati, karena sebelum umur 4 bulan ruhnya belum ditiupkan. (fatwa Syabakah Islamyah).

Syaikh Bin Baz menjelaskan do'a shalat untuk mayit anak-anak.

: اللهم اجعله ذخرا لوالديه ، وفرطا وشفيعا مجابا ، اللهم أعظم به أجورهما ، وثقل به موازينهما ، وألحقه بصالح سلف المؤمنين ، واجعله في كفالة إبراهيم عليه السلام ، وقه برحمتك عذاب الجحيم،

"Ya Allah jadikanlah ia pendahuluan dan simpanan pahala bagi dua orang tuanya, pemberi syafa’at yang diterima syafa’atnya, ya Allah beratkanlah dengannya timbangan kedua orang tuanya, lipatkanlah pahala keduanya, dan kumpulkanlah ia bersama para pendahulu yang shalih dari kaum mukminin, dan jadikanlah ia dalam tanggungan Nabi Ibrahim ’alaihissallam, dan jagalah dia dengan rahmat-Mu dari adzab Neraka Jahim." (Majmu’ Fatwa Syaikh Bin Baz)

Allahu a’lam bishshowab..

Dijawab oleh: Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., MA.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar