Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Nasib Orang yang Bunuh Diri

 


Nasib Orang yang Bunuh Diri


Pertanyaan:

Apa dalilnya bahwa seorang yang bunuh diri akan kekal di neraka? dan apakah bunuh diri dikatagorikan syirik sehingga masuk dosa yang tidak akan dimaafkan selamanya?

(Abu Uwais di Bekasi)

Jawaban:

Fatwa Lajnah Daa'imah menjelaskan bahwa orang yang bunuh diri, menurut aqidah ahlu sunah wal jama'ah, dia masih termasuk seorang muslim..

Syaikh Sholih Fauzan, bahwa membunuh diri termasuk dosa besar, tapi tidak sampai mengeluarkannya dari agama islam. (Sual waljawab)

Syaikh Utsaimin menjelaskan bahwa hadits-hadits yang menunjukkan kekalnya orang yang bunuh diri, diantaranya adalah:

“من قتل نفسه بحديدة فحديدته في يده يتوجأ بها في بطنه في نار جهنم خالداً مخلداً فيها أبداً، ومن شرب سماً فقتل نفسه فهو يتحساه في نار جهنم خالداً مخلداً فيها أبداً، ومن تردى من جبل فقتل نفسه فهو يتردى في نار جهنم خالداً مخلداً فيها أبداً”. .

"Barangsiapa yang membunuh diri dengan besi maka besinya kelak di tangannya dan ia tancapkan ke dalam perutnya di neraka jahannam kekal selamanya di dalamnya, dan barangsiapa yang minum racun untuk bunuh diri, maka kelak ia juga akan meneguk racun di neraka jahannam kekal selamanya di dalamnya, dan barangsiapa yang menjatuhkan diri atas gunung untuk bunuh diri, maka kelak ia akan menjatuhkan dirinya di neraka jahannam kekal selamanya di dalamnya,…" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hal tersebut menunjukkan untuk menguatkan larangan perbuatan dosa tersebut (bunuh diri).

Seperti halnya hukuman membunuh orang lain, Allah berfirman,

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُتَعَمِّداً فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا [النساء:93]

"Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya adalah neraka jahannam kekal di dalamnya". (QS. An-Nisa: 93)

Beliau mengatakan, bahwa ayat tersebut salah satu ayat mutasyaabihat (ayat yang maknanya tidak secara pasti, banyak interpretasinya). Maka kaedah bagi orang yang beriman dalam mensikapi ayat tersebut adalah, bahwa jika ada ayat yang mutasyabihah maka harus dikembalikan kepada ayat yang muhkamat (yang sudah jelas maknanya). Sedangkan ayat yang muhkamat tentang hukum membunuh jiwa adalah tidak mengeluarkan pelakunya dari keislaman/keimanan.

فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ (178)

"…Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula)…"

Sedangkan dalam hadits lain disebutkan bahwa siapa saja yang di dalam hatinya terdapat keimanan meskipun sebesar biji sawi, maka ia tetap akan masuk surga,

أن النبي صلى الله عليه وسلم قال يخرج من النار من كان في قلبه مثقال ذرة من الإيمان
حديث حسن صحيح( سنن الترمذي ) .

"Akan keluarkan dari neraka orang yang di dalamnya terdapat seberat biji sawi dari keimanan". (HR. At-Tirmidzi dan dishahihkan Al-Albany)

Atau dalam ayat tersebut ada syarat yang dibuang, yang berbunyi "Jika Allah membalasnya".. jawaban, "Maka balasannya adalah jahannam kekal di dalamnya.. dan jika Allah tidak membalasnya maka Allah akan memaafkannya.."

Hal ini didasarkan pada firman Allah :

إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ [النساء:48].

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar".

Bahwa dosa-dosa selain syirik masih ada kemungkinan untuk diampuni.

Atau maksud ayat tersebut adalah bertujuan untuk menakut-nakuti.

Seperti halnya perkataan seorang ayah kepada anaknya, "Demi Allah jika kamu lakukan itu, maka aku akan membunuhmu!!.."

Sebab kemungkinan kecil ada seorang ayah yang akan membunuh ayahnya.

Kesimpulan:

1. Menurut aqidah ahlus sunah wal jama'ah, bahwa bunuh diri atau membunuh orang lain termasuk dosa besar yang tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari islam.

2. Hukuman bunuh diri/membunuh tidak kekal di akhirat.

3. Bunuh diri/membunuh tidak termasuk kesyirikan.

Allahu a’lam bishshowab.. in akhto'tu Allahu warasuluhu bariiani min hadzaa.

Dijawab oleh: Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., MA.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar