Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Hukum Bagi Hasil Bisnis Lebah Madu

Hukum Bagi Hasil Bisnis Lebah Madu

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustad, ana mau tanya, kalau kita mau berinvestasi madu pelihara dengan  modal masing-masing kotak atau stum, kemudian setelah panen bagi hasil dengan yang memelihara, karena kita banyak yang ngasih modal, tentu masing-masing kita punya kotak madu tersebut. Waktu pembagian hasil, semua kotak madu itu oleh si pengelola disatukan aja pengolahannya menjagi madu siap jual, tida tahu lagi dari kotak siapa madu itu berasal dan setelah dikumpul semua, baru dibagi hasil sesuai jumlah kotak kita punya. Apakah boleh begitu?

Jawaban:

Boleh, dengan syarat-syarat sebagai berikut:

1. Besar kecilnya prosentase keuntungan disepakati sejak awal dengan pengelolanya.

2. Jika memang sejak awal tidak ditentukan kotak dan siapa pemiliknya, maka bisa dianggap bahwa setiap kotaknya, setiap pemodal berhak mendapatkan keuntungan yang besar kecilnya sesuai kesepakatan sebelumnya. Maka in syAllah tidak terjadi ghoror.

Allahu a'lam bishshowab.. in akhtho'tu Allahu warasuluhu bariiani min hadzaa...

Dijawab oleh Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., M.A.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar