Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Hukum Bekerja di Perusahaan Pembuatan Website E-Commerce


Hukum Bekerja di Perusahaan Pembuatan Website E-Commerce


Pertanyaan:

Assalamualaykum Ustadz, semoga Allah selalu menjaga Antum ,

Seseorang bekerja di sebuah perusahaan pembuatan website e-commerce dan kadang-kadang dia harus menginstall sistem pembayaran sebagai penunjang website, sistem pembayarannya pun variatif ada sistem pembayaran via bank transfer, credit card, dan yang terbaru ini adalah pembayaran secara kredit (Pay Later, installment). Bagaimana sikapnya jika ia mendapatkan tugas pekerjaan seperti itu ustadz? Apakah ditinggalkan dan tetap di perusahaan tersebut atau keluar dari perusahaan tersebut?

Terimakasih,

(Meirza- Jogja)


Jawaban:

Kalau memang sudah jelas-jelas bahwa sistem pembayaran tersebut mengandung unsur riba, tentu wajib di tinggalkan.

Allah mengingatkan,

ÙˆَÙ„َا تَعَاوَÙ†ُوا عَÙ„َÙ‰ الْØ¥ِØ«ْÙ…ِ ÙˆَالْعُدْÙˆَانِ ۚ ÙˆَاتَّÙ‚ُوا اللَّÙ‡َ ۖ Ø¥ِÙ†َّ اللَّÙ‡َ Ø´َدِيدُ الْعِÙ‚َابِ} [المائدة : 2]

"dan jangan kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan takutlah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." (QS. Al-Maaidah: 2)

Berkenaan dengan keluar dari perusahaan, apakah semua pekerjaan yang ada diperusahaan tersebut mengandung sistem riba?

Allahu a'lam bishshowab.


Dijawab oleh Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., M.A.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar