Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Hukum Jual Beli dengan Dua Pilihan: Kredit atau Cash


Hukum Jual Beli dengan Dua Pilihan: Kredit atau Cash

Pertanyaan:

Assalaamualaikum ustad izin bertanya.

Jika seseorang, misalnya si A, menjual barang ke B, lalu B membeli lagi dengan harga dicicil/kredit beberapa kali bayar, tapi nilai totalnya lebih tinggi.

Apakah hal seperti ini termasuk riba? Jika iya, apa nama jenis ribanya dan apakah ada hadits larangannya?

Salam

(Abu Aisyah, Riau)

Jawaban:

Ada istilah jual beli  'inah dan jual beli ini hukumnya haram, karena mengandung unsur riba.

Syekh Bin Baz menjelaskan,

Bentuk jual beli 'inah, adalah sebagai berikut:

Anda menjual barang dengan cara kredit ke pembeli, dalam tempo tertentu. Kemudian, anda membelinya lagi barang tersebut (di saat tempo, kredit belum selesai), dengan harga lebih murah, tapi dengan cara cash.

Maka, ini adalah hilah (rekayasa saja) transaksi riba. Karena hal tersebut sama saja si penjual barang mengambil uang dari pembeli dengan cara kredit dengan jumlah lebih banyak, dari pada yang ia berikan (pada saat membeli lagi barang tersebut).

Contoh: Si A menjual mobil ke si B, dengan harga 150 juta dengan cara kredit selama 3 tahun.

Belum selesai masa kredit, si A membeli kembali mobil tersebut dari si B, dengan cara cash, dengan harga lebih murah, misal 120 juta.

Maka seolah-olah si A meminjamkan uang kepada si B senilai 120 juta cash dan mendapatkan uang kembalinya senilai 150 juta dengan diangsur selama 3 tahun. Itulah riba.

Dalil yang mengharamkannya:

إذا تبايعتُÙ… بالعينةِ وأخذتم أذنابَ البقرِ ، ورضيتُÙ… بالزَّرعِ وترَكتمُ الجِهادَ سلَّØ·َ اللَّÙ‡ُ عليْكم ذلاًّ لاَ ينزعُÙ‡ُ حتَّÙ‰ ترجعوا إلى دينِÙƒُÙ…

"Jika kalian berjual beli dengan cara i'nah, kalian mengambil ekor-ekor sapi (mementingkan dunia semata), kalian rela dengan tanaman, dan kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan timpakan atas kalian kehinaan yang tidak akan Dia cabut hingga kalian kembali kepada agama kalian." (HR. Abu Daud)

-----------

Sedangkan jika dibalik, seperti yang ditanyakan, maka insyaAllah tidak mengapa, karena transaksi keduanya dilakukan setelah transaksi pertama sudah selesai. Dimana Kedua transaksi tersebut (yang pertama dan kedua) berdiri sendiri-sendiri dan si penjual justru merugi.

Allahu a'lam bishshowab.

Dijawab oleh Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., M.A.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar