Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Hukum Menyewakan Rumah untuk Orang Kafir


Hukum Menyewakan Rumah untuk Orang Kafir

Pertanyaan:

Assalamualaykum. 

Bagaimana hukumnya menyewakan rumah tinggal untuk orang kafir ataupun orang yang tidak taat beragama di mana tentunya kemungkinan besar mereka akan menggunakan rumah tersebut untuk hal-hal yang tidak disukai ataupun diharamkan oleh Allah. Orang kafir misalnya melakukan kesyirikan berdo'a di dalam rumah kepada selain Allah ataupun orang Islam yang mungkin melakukan kemaksiatan dan amalan bid'ah di dalam rumah kita tersebut?

Jazaakumullahu Khairan

(Feri -Riau)


Jawaban:

1. Hukum asal bermuamalah adalah boleh, dengan siapapun (muslim maupun kafir).

2. Jika memang kita mengetahui dengan yakin bahwa barang yang kita jual/sewakan digunakan untuk kemaksiatan, maka muamalah jadi tidak boleh/terlarang, dengan siapapun (muslim maupun kafir).

Misal:

* Kita menjual pisau kepada orang yang kita yakin pisau tersebut digunakan untuk membunuh.

* Menjual anggur kepada pihak yang kita yakin  anggur tersebut akan digunakan untuk pembuatan miras.

* Menyewakan motor kepada pihak yang kita yakin akan digunakan untuk kemaksiatan, atau rumah dan kita yakin rumah tersebut akan difungsikan untuk kesyirikan, atau tempat clup/diskotik malam.

* dan lain-lain.

Tapi jika kita tidak/belum mengetahui secara yakin/pasti, bahwa barang-barang tersebut difungsikan untuk kemaksiatan atau tidak, maka kembali ke point yang pertama.

Allahu a'lam bishshowab.


Dijawab oleh Ustadz Abdu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., M.A.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar