Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Hukum Puasa Sunnah Saat Bepergian


Hukum Puasa Sunnah Saat Bepergian


Pertanyaan:

Assalaamu'alaikum ustad.

Izin bertanya, apakah puasa sunnah saat safar yang tidak melelahkan itu hukumnya makruh?

Bolehkah kita mengatakan barangsiapa yang membatalkan puasa sunnah saat safar itu akan mendapat pahala jika hukumnya makruh?

Syukron

(Abu Aisyah Riau)


Jawaban:

Syekh Bin Baz menjelaskan, "Berdasarkan teks ayat, bahwa seorang musafir lebih baik  tidak berpuasa, lebih-lebih ketika merasa berat."

Jika tidak merasa berat, maka tidak mengapa jika tidak puasa.


Syekh Utsaimin menjelaskan, safar ada tiga keadaan.

1. Tidak memberatkan. (Seperti halnya ketika muqim)

Maka dalam kondisi seperti ini, lebih baik berpuasa, didasarkan hadits Abu Darda'.

"Kami keluar bersama Rasulullah di cuaca yang sangat panas, tidak ada di antara kami yang berpuasa, kecuali Rasulullah dan Abdullah bin Rawahah".

Dan dengan berpuasa lebih bisa segera melepaskan tanggungan kewajiban, tapi jika hendak tidak berpuasa, juga tidak mengapa.


2. Memberatkan, dengan kadar tidak terlalu berat, maka yang lebih utama adalah berbuka. Berdasarkan hadits Rasulullah, ketika beliau melihat orang yang berteduh di antara kerumunan manusia, (menunjukkan berat), beliau bertanya, dia berpuasa? Mereka menjawab, "Benar ya Rasulullah...".

ليس من البر الصيام في السفر

Beliau bersabda, "Tidak termasuk hal yang baik, berpuasa pada saat safar."


3. Safar yang sangat memberatkan.

Maka keadaan seperti ini, wajib berbuka, dan tidak boleh berpuasa.

Sebagaimana diriwayatkan, bahwa dalam sebuah safar, para shahabat berpuasa, padahal mereka merasa berat, mereka menanti apa yang hendak dilakukan Rasulullah, maka beliau meminta air, dan meminumnya (dengan tujuan, agar yang lainnya juga membatalkan puasanya), tapi ada di antara mereka yang masih berpuasa, maka Rasulullah bersabda,

اولئك العصاة....أولئك العصاة...

"Mereka adalah para pembangkang...mereka adalah para pembangkang...".


Kesimpulan:

Demikian pula dengan puasa sunnah, maka tidak mengapa jika hendak berpuasa pada saat safar yang tidak memberatkan dan tidak makruh.

Allahu a'lam bishshowab


Dijawab oleh Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., M.A.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar