Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Menjual Tanah kepada Orang yang Pinjam ke Bank


Menjual Tanah kepada Orang yang Pinjam ke Bank

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustad, ana punya masalah seperti ini: kami mau jual kebun pada seseorang, tapi si pembeli itu mempergunakan pinjaman ke bank. Yang jadi pertanyaan ana, apakah kami termasuk ke dalam pelaku riba juga?

Jawaban:

Jikalau penjual mengetahui dan yakin bahwa calon pembeli tersebut dia sanggup membeli tanah tersebut dengan harus meminjam ke pihak bank (dengan kata lain, dia meminjam bank untuk kepentingan pembelian tanah tersebut), maka sebaiknya penjual membatalkan penjualan tersebut kepada calon pembeli tersebut.

(Penjual tidak termasuk memakan riba, tetapi memberi peluang orang lain untuk melakukan akad riba).

Sehingga, itu termasuk bantu membantu dalam perbuatan dosa yang terlarang. Allah berfirman,

و لا تعاونوا على الإثم و العدوان

"Janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan." (QS. Al-Maaidah 2)

Tapi, jika penjual mengetahui bahwa pembeli meminjam (berhutang) ke bank tapi ia tidak mengetahui secara pasti/yakin, apakah dana pinjaman tersebut, yang akan digunakan untuk membeli barang tersebut atau tidak, karena misal pembeli memiliki usaha yang lain yang halal yang memungkinkan untuk membeli barang tersebut dengan dana hasil usahanya, bukan dana pinjamannya, maka jika demikian tidak mengapa bertransaksi dengan orang tersebut. Karena Rasulullah juga jual beli/bermu'amalah dengan orang-orang yahudi yang mereka menghalalkan riba.

Bahkan ketika Rasulullah wafat, baju besi beliau tergadaikan di orang yahudi.

Allahu a'lam bishshowab.

Dijawab oleh Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., M.A.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar