Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Pertanyaan tentang Hibah dan Waris


Pertanyaan tentang Hibah dan Waris

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Ustadz, ana mau bertanya tentang hibah dan waris.

Jika ada orang tua yang semasa hidupnya dalam keadaan sehat membagikan harta berupa tanah dan rumah kepada anak-anaknya (2 ikhwan & 1 akhwat) sama rata, lalu rumah itu sudah lama ditempati oleh masing-masing anak tetapi sertifikatnya belum dibalik nama hingga orang tuanya meninggal dunia. Status tanah dan rumah itu saat ini apakah masih tergolong hibah atau harus dibagi lagi menggunakan hukum waris?

mohon penjelasannya, Ustadz

Jazakallahu khoiron

(Abu Hanin - Jakarta)


Jawaban:

Hibah oran tua adalah harta pemberian orang tua kepada anak-anaknya, ketika ia masih hidup.

Warisan orang tua adalah harta pemberian orang tua kepada anak-anaknya, ketika ia sudah meninggal dunia.

Orang tua yang memberikan hibah kepada anak-anaknya, syaratnya adalah harus adil, di mana semua anaknya harus diberi. 

Hal ini didasarkan pada hadits sebagai berikut:

أنَّ أُمَّهُ بنْتَ رَوَاحَةَ، سَأَلَتْ أَبَاهُ بَعْضَ المَوْهِبَةِ مِن مَالِهِ لاِبْنِهَا، فَالْتَوَى بهَا سَنَةً ثُمَّ بَدَا له، فَقالَتْ: لا أَرْضَى حتَّى تُشْهِدَ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ علَى ما وَهَبْتَ لاِبْنِي، فأخَذَ أَبِي بيَدِي وَأَنَا يَومَئذٍ غُلَامٌ، فأتَى رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، فَقالَ: يا رَسولَ اللهِ، إنَّ أُمَّ هذا بنْتَ رَوَاحَةَ أَعْجَبَهَا أَنْ أُشْهِدَكَ علَى الذي وَهَبْتُ لاِبْنِهَا، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: يا بَشِيرُ أَلَكَ وَلَدٌ سِوَى هذا؟ قالَ: نَعَمْ، فَقالَ: أَكُلَّهُمْ وَهَبْتَ له مِثْلَ هذا؟ قالَ: لَا، قالَ: فلا تُشْهِدْنِي إذًا، فإنِّي لا أَشْهَدُ علَى جَوْرٍ.

Diriwayatan bahwa Basyir bin Sa'ad memberi hadiah kepada anaknya Nu’man bin Basyir, kemudian ia pergi kepada Rasulullah agar berkenan menjadi saksi atas pemberian ini, kemudian Rasulullah bertanya, ”Apakah engkau punya anak-anak yang lain?”

Ia menjawab, ”Iya.” Beliau bertanya lagi, ”Apakah engkau memberi hadiah pula kepada mereka?” Ia menjawab, ”Tidak.”

Kemudian Rasulullah bersabda, ”Takutlah kepada Allah dan berlaku adillah terhadap anak-anakmu! Carilah saksi selainku, karena aku tidak mau menjadi saksi atas kezhaliman.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Syekh Bin Baz menjelaskan, hadits tersebut menunjukkan bahwa tidak boleh mengkhsuskan hadiah untuk sebagian anak tanpa sebagian yang lain, karena semua adalah anaknya dan semua diharapkan akan kebaktiannya kepada kedua orang tuanya.

Hanya saja para ulama berbeda pendapat bagian antara anak laki-laki dan anak perempuan, apakah bagian mereka sama persis (antara laki-laki dan perempuan) atau seperti pembagian warisan (laki-laki 2x perempuan).

Maka pendapat yang kuat adalah dibagi seperti pembagian warisan, karena yang demikian itu adalah merupakan pembagian Allah yang Maha adil dan bijaksana. (Majmu’ Fatawa Syekh Bin Baz).

Fatwa lajnah daaimah menyebutkan, "Pembagian hibah sama dengan pembagian warisan, di mana laki-laki mendapatkan 2x bagian wanita."

Kesimpulan:

Pendapat yang kuat, pembagian hibah sama dengan pembagian warisan, di mana laki-laki mendapatkan 2 bagian dari wanita.

Maka harta yang ada, pembagiannya adalah laki-laki mendapatkan 2x dari wanita, baik setatusnya hibah maupun warisan.

Allahu a'lam bishshowab..


Dijawab oleh Ustadz Abdu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., M.A.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar