Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Pertanyaan tentang Pembagian Waris

Pertanyaan tentang Pembagian Waris

Pertanyaan:

Izin bertanya ustad.

Ada 3 kakek laki-laki dan 1 nenek. Mereka berempat bersaudara kandung. Yang 1 kakek sudah meninggal duluan dengan meninggalkan 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Yang 1 nenek juga meninggal dan meninggalkan 5 anak laki-laki dan 1 anak prempuan. 

Kakek yang no 3 meninggal tanpa ada anak.

Pertanyaannya, bagaimana pembagian waris untuk kakek yang meninggal tersebut yang tidak ada anak (keturunan)?

Salam

(Abu Aisyah Riau)


Jawaban:

Ketika kakek no 3 meninggal dunia, ia meninggalkan ahli waris (yang masih hidup):

a. 1 saudara laki-lakinya.

b. 8 keponakan (2 anak dari saudara perempuannya & 6 anak dari saudara laki-lakinya).

Jika memang kondisinya demikian, maka suadara dan anak saudara adalah ahli waris ashobah (yang mendapatkan sisa).

Dan dalam ilmu waris, jika ada saudara yang masih hidup, maka anak saudara (ponakan) terhalangi oleh adanya saudara, sehingga anak saudara tersebut tidak mendapatkan warisan. 

Dengan kata lain, warisan hanya akan diberikan kepada saudara.

Kesimpulannya, bahwa harta peninggalan kakek ke 3, hanya diberikan kepada saudaranya dan keponakan tidak berhak mendapatkanya.

Allahu a'lam bishshowab.


Dijawab oleh Ustadz Abdu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., M.A.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar