Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Pertanyaan tentang Pengusaha yang Mengontrak Ruko dengan Sistem bagi Hasil dengan Pemilik Ruko


Pertanyaan tentang Pengusaha yang Mengontrak Ruko dengan Sistem bagi Hasil dengan Pemilik Ruko

Pertanyaan:

Assalaamualaikum ustad.

Izin bertanya tentang kasus riba lagi.

Ceritanya ada pengusaha yang mengontrak ruko dengan bagi hasil dengan pemilik ruko bahwa pengusaha akan membayar bagi hasil setiap bulan sekian persen dari nilai omset.

Seiring berjalannya waktu, pemilik ruko sadar bahwa uang yang dia terima adalah riba karena dari nilai asset. Sang pemilik ruko membatalkan sepihak akad tersebut dan meminta pengusaha membayar dengan harga sewa yang cukup tinggi. Hal ini memberatkan pengusaha dan pengusaha merasa dirugikan karena pengusaha sudah memasukkan barang-barang jualan ke dalam ruko tersebut.

Apakah transaksi riba yang keuntungannya kembali ke penyewa tersebut masuk riba? Karena jika akad riba dibatalkan maka pengusaha akan semakin rugi besar karena sebelumnya sewa bulanan dari omset sekarang harus membayar sewa di depan.

Bagaimana solusi terbaiknya?

Salam

(Abu Aisyah, Riau)


Jawaban:

Ada beberapa yang perlu dijelaskan.

1. Bagi hasilnya, dari omset atau aset ?

2. Kalau maksudnya dari omset adalah keuntungan bersih, maka tidak mengapa dengan syarat pembagian keuntungan tersebut jelas sejak awal. Misal: 50%-50%, 40%-60%, dan lain-lain. Sehingga pihak pemilik tempat tidak perlu membatalkan akad tersebut.

3. Tapi kalau pembagiannya dari aset, maka ini jauh kemungkinannya.

Allahu a'lam, itu yang kita fahami dari pertanyaan yang disampaikan.


Dijawab oleh Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., M.A.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar