Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Apa Hukum Manekin

 


Apa Hukum Manekin

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum ustadz, boleh dibantu tentang hukum manekin?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullah.

Tidak mengapa bila tanpa kepala.

Syaikh Utsaimin menjelaskan bahwa bila gambar makhluk hidup dihapus wajahnya atau kepalanya maka tidak mengapa, karena jika wajahnya/kepalanya dihilangkan, ia tidak lagi sebagai makhluk hidup.
(liqooat bab maftuh).

Itu juga berlaku untuk patung-patung.

Hal tersebut yang didasarkan pada hadits

ألا تدع تمثالًا إلا طمسته

"Tidaklah engkau meniggalkan patung, kecuali engkau menghapusnya". (HR. Muslim)

Allahu a’lam bishshowab..

Dijawab oleh: Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., MA.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar