Apa Hukum Manekin
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz, boleh dibantu tentang hukum manekin?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullah.
Tidak mengapa bila tanpa kepala.
Syaikh Utsaimin menjelaskan bahwa bila gambar makhluk hidup dihapus wajahnya atau kepalanya maka tidak mengapa, karena jika wajahnya/kepalanya dihilangkan, ia tidak lagi sebagai makhluk hidup.
(liqooat bab maftuh).
Itu juga berlaku untuk patung-patung.
Hal tersebut yang didasarkan pada hadits
ألا تدع تمثالًا إلا طمسته
"Tidaklah engkau meniggalkan patung, kecuali engkau menghapusnya". (HR. Muslim)
Allahu a’lam bishshowab..
Dijawab oleh: Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., MA.
Artikel: www.ibnuumar.or.id
0 Komentar