Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Hakekat Saudara Sepersusuan

 


Hakekat Saudara Sepersusuan

Pertanyaan:

Apakah saudara sepersusuan hanyalah yg sama-sama disusui atau dengan saudara yang lain? (si anak yg sepersusuan punya adik atau kakak)

Jawaban:

Yang menjadi mahram karena susuannya, hanya yang bersama-sama menyusu kepada satu wanita.

Misal:

Si A menyusu kepada wanita B, si A memiliki  saudara (adik atau kakak), tetapi mereka tidak menyusu kepada wanita B tersebut.

Kemudian ada si C juga menyusu kepada wanita B tersebut, dan misalnya ia juga memiliki saudara (adik dan kakak) tetapi mereka juga tidak menyusu kepada wanita B tersebut.

Yang menjadi saudara sesusuan hanya antara si A dan si C, karena keduanya menyusu kepada satu wanita (si B) sedangkan hubungan antara si A dengan saudara-saudara si C bukan saudara sesusuan, demikian pula hubungan antara si C dengan saudara-saudara si A. Karena mereka tidak menyusu kepada wanita B tersebut.

Allahu a’lam bishshowab..

Dijawab oleh: Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., MA.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar