Hakekat Saudara Sepersusuan
Pertanyaan:
Apakah saudara sepersusuan hanyalah yg sama-sama disusui atau dengan saudara yang lain? (si anak yg sepersusuan punya adik atau kakak)
Jawaban:
Yang menjadi mahram karena susuannya, hanya yang bersama-sama menyusu kepada satu wanita.
Misal:
Si A menyusu kepada wanita B, si A memiliki saudara (adik atau kakak), tetapi mereka tidak menyusu kepada wanita B tersebut.
Kemudian ada si C juga menyusu kepada wanita B tersebut, dan misalnya ia juga memiliki saudara (adik dan kakak) tetapi mereka juga tidak menyusu kepada wanita B tersebut.
Yang menjadi saudara sesusuan hanya antara si A dan si C, karena keduanya menyusu kepada satu wanita (si B) sedangkan hubungan antara si A dengan saudara-saudara si C bukan saudara sesusuan, demikian pula hubungan antara si C dengan saudara-saudara si A. Karena mereka tidak menyusu kepada wanita B tersebut.
Allahu a’lam bishshowab..
Dijawab oleh: Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., MA.
Artikel: www.ibnuumar.or.id
0 Komentar