Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Haruskah Sholat Witir Bersama Imam

 


Haruskah Sholat Witir Bersama Imam

Pertanyaan:

Saat Ramadhan, apakah harus ikut sholat witir bersama imam sedang imam sholat tarawih 20 raka’at dan saya pilih yang 8 raka’at, dan kalau sudah witir apakah boleh witir lagi setelah tahajjud?

(Masdi, Cikarang, Bekasi)

Jawaban:

Syaikh Shalih Al-Utsaimin ditanya, bagaimana dengan seseorang yang ingin shalat tarawih 11 rokaat, tapi ia berjama'ah dengan imam yang shalatnya 23 rokaat atau lebih, apakah ia boleh, setelah salam yang ke 6, duduk dan menunggu imam hingga selesai dan witir bersamanya, atau mengikuti imam hingga sempurna?

Beliau menjawab:

Yang lebih baik adalah mengikuti imam hingga sempurna, hal ini didasarkan pada dua dalil:

1. Sabda Rasulullah:

 (( إنه من قام مع الإمام حتى ينصرف كتب له قيام ليلة ))

"Sesungguhnya barangsiapa yang berdiri bersama imam hingga selesai maka ditulis baginya seperti qiyamul lail semalam suntuk".

Maka barang siapa yang shalat bersama imam diawalnya saja, kemudian ia menunggu imam lalu witir bersama, tidak dianggap shalat bersama imam hingga selesai, seperti dalam hadist diatas.

2. Keumuman hadits Rasulullah:

(( إنما جعل الإمام ليؤتم به ))

"Sesungguhnya diangkatnya imam agar ia diikuti".

Maka kewajiban makmum adalah mengikuti gerekan imam, selama gerakan tersebut tidak dilarang, dan jumlah rokaat lebih dari 11 tidak dilarang dalam shalat tarawih.

Allahu a’lam bishshowab..

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Sebagaimana qiyamul lail di bulan Ramadhan, Rasulullah tidak menentukan jumlah tertentu, akan tetapi beliau tidak menambah dan tidak mengurangi di bulan Ramadhan maupun di bulan selain Ramadhan 13 rokaat (dalam riwayat yang lain disebutkan 11 rokaat), hanya saja beliau memanjangkan bacaannya

Ketika Umar bin Khattab menghimpun para shahabat, dan mengangkat shahabat Ubay bin Ka’ab menjadi imam untuk para shahabat, maka beliau shalat dengan 23 rokaat, dengan meringankan bacaanya, karena hal tersebut lebih ringan bagi para makmum dari pada memanjang kan bacaan dalam satu rokaat.

Kemudian ada juga sekelompok salaf yang shalat dengan 43 rokaat, ada juga yang 63 rokaat, ini semua adalah boleh, maka dengan berapa saja jumlah rokaat dalam shalat tarawih, hal yang baik. (majmu’ fatawa).

Imam Syaukany berkata, "Bahwa dari dalil-dalil yang ada menunjukkan disyariatkan untuk qiyamul lail di bulan Ramadhan, sedangkan membatasi jumlah rokaat ataupun mengkhususkan bacaan tertentu tidak terdapat dalilnya".
(Nail Authoor 3/61)

Imam Syafi'i berkata, "Aku melihat orang-orang di Madinah shalat 39 rokaat, di Mekkah 20 rokaat, maka hal tersebut tidak mengapa".

Al-Hafidh Ibnu Abdul Bar berkata, "Ulama sepakat bahwa tidak ada batasan dalam jumlah rokaat qiyamul lail, shalat tersebut adalah shalat naafilah, barang boleh bagi siapa yang ingin memangjangkan berdirinya, dengan menyedikitkan jumlah rokaatnya, dan boleh pula bagi yang ingin memperbanyak ruku’ dan sujudnya”.

Allahu a’lam bishshowab..

Dijawab oleh: Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., MA.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar