Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Hukum Jual Beli Bertempo

 

Hukum Jual Beli Bertempo

Pertanyaan:

Ustadz mau tanya, Apakah boleh jual beras tidak tunai alias bayarnya bertempo?

Jawaban:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

: « الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر، والملح بالملح، مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم؛ إذا كان يدا بيد »

"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama dan langsung/cash, jika berbeda jenisnya maka jual belikan sesuai keinginan kalian dengan syarat langsung/cash". (HR. Muslim).

Ulama menjelaskan bahwa keenam barang tersebut, memiliki dua ‘illah/alasan kenapa jual beli barang tersebut harus dengan dua syarat, yaitu sama besarnya/kadarnya dan harus langsung/cash.

- ‘illah/sebab yang pertama: terdapat pada emas dan perak yaitu karena keduanya sebagai alat tukar/uang. Maka ini juga berlaku pada mata uang (rupiah, dolar, ringgit, dll).

- ‘Illah yang kedua: terdapat keempat barang sisanya, adalah makanan yang ditimbang atau ditakar, dan ada sebagian yang berpendapat, khusus makanan pokok . (seperti beras, jagung, dll).

Aturan jual beli keenam barang tersebut adalah sebagai berikut :

1. Jika sama-sama satu jenis maka harus sama kadarnya dan harus cash, misal : 10 gr emas dengan 10 gr emas, 50 ribu rupiah dengan 50 ribu rupiah, 5 dollar dengan 5 dollar, 10 kg gandum dengan 10 kg gandum, 10 kg beras dengan 10 kg beras, dst.

2. Jika ‘illahnya sama tapi jenisnya berbeda maka syaratnya harus cash, boleh berbeda kadarnya. Misal : 10 gr emas dengan 50 gr perak, 50 ribu rupiah dengan 5 dollar, 30 ribu rupiah dengan 3 real, 10 kg beras dengan 20 kg gandum, dst.

3. Jika ‘illahnya berbeda dan jenisnya berbeda, maka tidak ada syaratnya, boleh berbeda kadarnya dan juga boleh tidak cash/dihutang, misal : 1 gr emas dengan 50 kg beras, 1 juta rupiah dengan 1 kwintal beras, 1 gr perak dengan 50 kg jagung, dst.

Syaikh Utsaimin membolehkan point yang ketika dengan didasarkan pada hadits yang membolehkan transaksi salam (membeli barang yang diakhirkan dengan pembayaran dimuka).

Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallam bersabda,:

من أسلف في شيء؛ فليسلف في كيل معلوم، ووزن معلوم، إلى أجل معلوم

“Barang siapa yang bertransaksi dengan cara salam pada suatu barang maka hendaklah ia berakad salam dengan barang yang takarannya sudah jelas dan timbangan yang jelas dan dengan waktu yang jelas pula”. (HR. Muslim).

Kesimpulan.

Maka diperbolehkan jual beli beras, gandum, jagung dan makanan-makanan yang lain dengan cara dihutang.

Allahua’lambishowab….

Dijawab oleh: Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., MA.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar