Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Hukum Jualan Air Bersih

 


Hukum Jualan Air Bersih

Pertanyaan:

Apa hukum menjual air?

Jawaban:

بسم الله والحمد الله والصلاة والسلام على رسول الله.أمابعد

Ibnu Rusyd di dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid membawakan sebuah hadits

(( إِنَّهُ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ ))

"Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang menjual kelebihan air." (Hadits Jabir diriwayatkan oleh Imam Muslim 1565). [1]

Ulama berbeda pendapat dalam penafsiran larangan dalam hadits ini, ada sekelompok ulama yang membawa larangan tersebut bersifat umum, baik itu air sumur umum, bak atau kolam, atau sumber air yang ada di tanah (sumur) yang merupakan miliknya. [2]

Dari sini bisa kita pahami, bahwa fuqoha dalam hal ini membagi air menjadi dua;

Pertama, Air tersebut berada di sumur umum, sumber mata air bersama, danau, sungai dan sumber mata air umum lainnya. Intinya, air itu bukan milik siapa-siapa. Maka untuk air yang seperti ini, maka tidak boleh diperjual belikan. Hal ini didasarkan pada larangan yang ada pada hadits riwayat Abu Dawud Rahimahullah;

(( الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْكَلَإِ، وَالْمَاءِ، وَالنَّارِ ))

artinya: "Seluruh muslim bersekutu (memiliki bersama) pada tiga hal; rumput, air dan api." (hadits no. 3477). [3]

Yaitu, air yang dimaksud adalah air yang ada karena ada usaha manusia mendapatkanya, seperti air yang didapat dari mengebor sumur. Bukan pula air yang ia kumpulkan dalam sebuah wadah, kolam atau tandon. [4]

Sebagai gambarannya: Ada rombongan orang yang berjalan di gurun. Setelah berjalan sekian lama, mereka kehabisan bekal minum, lalu berpencarlah mereka mencari sumber mata air. Salah seorang diantara mereka menemukan mata air dan memberitahukan prihal temuannya ini kepada anggota rombongan yang lain. Lalu ia berkata, "Siapa yang mau ambil air disini, maka ia harus membayar kepadaku satu liter seharga sekian." Maka yang seperti ini jelas laranganya sebagaimana yang ada pada hadits di atas.

Kedua, air tersebut ada karena ada usaha mendapatkannya. Seperti seseorang yang mengumpulkanya di tandon dari sumber mata air, seseorang yang memakai dirijen air kemudian ia isi dengan air sumur umum, atau seseorang yang menadahi air hujan dengan embernya, atau seseorang yang menggali sumur di tanah miliknya lalu keluar air darinya. Maka contoh-contoh air yang didapatkan dengan cara tersebut dan semisalnya, boleh diperjual-belikan. Karena yang menjadi komoditas jual di sini bukan airnya, tapi jasanya dari mengumpulkan dan mendapatkan air tersebut.

Maka jika ada yang bertanya, apakah hukum menjual air mineral atau air bersih di mobil tangki, maka jawabanya adalah boleh berdasarkan penjelasan kami di atas.

Wallahu ‘alam bish showab.

 Referensi:

[1]. Shahih Muslim
[2]. Bidayatul Mujtahid
[3]. Sunan Abu Dawud
[4]. ‘Aunul Ma’bud

Penulis: Ustadz Kukuh Budi Setiawan, S.S., S.H.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar