Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Hukum Mandi Jum'at

 


Hukum Mandi Jum'at

Yang perlu diperhatikan bagi setiap muslim yang hendak pergi menunaikan shalat jum’at di Masjid adalah persiapan-persiapan sebelum ia melangkahkan kakinya menuju ke masjid. Salah satu dari perisapan tersebut adalah mandi, atau yang dikenal dengan istilah Ghuslul Jum’at atau mandi jum’at.

Mandi Jum’at ini disyariatkan dan banyak hadits yang menunjukan akan pensyariatanya, di antaranya Hadits:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: (( إذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ )) رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ

"Jika Salah seorang di antara kalian pergi shalat Jum’at maka hendaknya ia mandi." [1]

Di lafadz milik Imam Muslim, dari hadits Ibnu Umar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda;

(( إذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْتِيَ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ ))

"Jika salah seorang dari kalian hendak mendatangi shalat Jum’at maka hendaknya ia mandi." [2]

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (( الغُسْلُ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ ))

Dari sahabat Abu Sa’id Al Khudry Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam beliau bersabda, "Mandi hari Jum’at itu wajib atas setiap yang sudah baligh." [3]

Para ulama sepakat bahwa mandi jum’at bukanlah syarat sahnya shalat Jum’at. Seandainya seseorang belum mandi Jum’at lalu pergi ke masjid mendirikan shalat Jum’at, maka shalatnya tetap sah. Ulama juga sepakat akan pensyariatannya berdasarkan dalil-dalil yang ada, akan tetapi mereka berbeda pandangan tentang hukumnya, apakah ia wajib, ataukah mustahab (sunnah)?

Pendapat pertama, mengatakan bahwa mandi jum’at hukumnya adalah wajib. Berdasarkan dhahir hadits-hadits yang sudah kami sebutkan tadi. Dan ini adalah pendapatnya beberapa shahabat dan juga pendapat Ahlu Dhahir dan salah sebuah riwayat dari Imam Ahmad.

Di hadits Ibnu Umar menggunakan bentuk perintah kata kerja mudhari’ yang sebelumnya didahului oleh huruf Lam Amr (َلْيَغْتَسِلْ), dan dalam ilmu ushul fiqh ini adalah salah satu bentuk lafadz wujub.

Dan juga ada hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda;

(( حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ، أَنْ يَغْتَسِلَ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ يَوْمًا يَغْسِلُ فِيهِ رَأْسَهُ وَجَسَدَهُ ))

"Wajib atas setiap muslim mandi di setiap tujuh hari, mandi dimana seluruh kepala dan jasadnya basah." [4]

Pendapat Kedua, mengatakan bahwa mandi jum’at hukumnya adalah Sunnah. Dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama, baik ulama mutaqoddimin atau ulama yang datang belakangan ini, berdasarkan dalil-dalil berikut;

1. Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam beliau bersabda,

(( مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمُعَةِ إلَى الْجُمُعَةِ. )) الحديث

"Barangsiapa yang berwudhu dan ia membaguskan wudhunya tersebut, lalu ia mendatangi shalat Jum’at, ia diam dan mendengarkan (khutbah) maka Allah ampuni dosanya antara satu jum’at ke jum’at yang lain………." [5]

Dhahir hadits ini tidak menyebutkan mandi jum’at. Berdasarkan ini, Al-Qurtuby rahimahullah berpendapat bahwasanya dengan berwudhu saja sudah cukup, tanpa perlu mandi jum’at.

Berkata Ibnu Hajar rahimahullah di dalam kitab At Talkhish, "Bahwasanya hadits ini adalah pendalilan terkuat bagi yang mengatakan tidak wajibnya mandi hari Jum’at." [6]

2. Hadits Samurah bin Jundab Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam beliau bersabda,

(( وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ ))

"Barangsiapa yang mandi (jum’at), maka lebih utama." [7]

Lafadz Afdhol tidaklah memunculkan makna wajib, yang berarti meninggalkan mandi berarti meninggalkan keutamaan bukan kewajiban.

3. Lalu mereka mengkompromikan antara hadits-hadits dengan lafadz sunnah dan hadits-hadits berlafadz wajib dan faridhoh, mereka jamak dan menyimpulkan bahwa hukumnya adalah sunnah. Dikarenakan perkataan Rasulullah menafsirkan perkataan yang beliau yang lainnya. Lafadz wajib atau kata perintah (fi’il Amr) tidak selamanya berkonskwensi hukum wajib, terlebih apabila ada qorinah (indikasi) yang memalingkan hukumnya dari wajib kepada sunnah.

4. Ibnu Qudamah di dalam kitabnya Al-Mughni menukil Ijma’ dari Ibnu Abdil Bar, "Ulama muslimin sepakat baik yang lalu ataupun sekarang bahwasanya mandi jum’at bukanlah wajib."

Kesimpulan:

Setelah melihat dalil-dalil dan pendalilan yang disampaikan oleh tiap-tiap madzhab, kami sendiri sependapat dengan madzhab yang mengatakan bahwasanya mandi jum’at bukanlah wajib, akan tetapi hanya sunnah mu’akkad. Dan ia menjadi wajib apabila tubuhnya dalam keadaan berkeringat dan berbau tak sedap yang dikhawatirkan mengganggu jama’ah jum’at yang lain. Mandi jum’at menjadi wajib juga apabila ketika ia meninggalkanya ia menjadi lemas, kurang bersemangat dan mengantuk berat dalam mendengarkan khutbah.

Berkata Ibnu Taimiyah Rahimahullah

وَيَجِبُ غُسْلُ الْجُمُعَةِ عَلَى مَنْ لَهُ عَرَقٌ أَوْ رِيحٌ يَتَأَذَّى بِهِ غَيْرُهُ

"Wajib mandi jum’at bagi siapa-siapa yang berkeringat dan bau badannya mengganggu orang lain." [8]

Adapun waktu pelaksanaan mandi, ulama berbeda pendapat. Yang paling rajih adalah bolehnya mandi jum’at setelah terbitnya fajar, dan tidak sah sebelumnya. Adapun waktu terbaik adalah mendekati waktu ketika ia hendak berangkat ke masjid, karena akan lebih fresh, bugar dan terbebas dari kantuk.

Wallahu a’lam

Referensi:

1. Hadits Shahih riwayat Imam Bukhori No. 887, Muslim 845, Nasa’I 1376, Ahmad 4466
2. Hadits Shahih riwayat Muslim, hadits No.844
3. HR. Bukhori no. 858, Muslim No. 846, Abu Dawud No. 341, Nasa’I no. 1375, Ahmad no. 11578
4. Hadits Shahih riwayat Muslim, No. 897
5. Hadits shahih riwayat Muslim No. 857, Abu Dawud No. 1050, Tirmidzi no. 498,  Ibnu Maajah no. 1090
6. Kitab At Talkhish Al Habiir yang ditulis oleh Ibnu Hajar Al Asqolani hal. 167 jilid II
7. HR. Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Maajah
8. Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar