Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Hukum Memanfaatkan Uang Sedekah Anak Yatim yang Merupakan Cucu Sendiri

 


Hukum Memanfaatkan Uang Sedekah Anak Yatim yang Merupakan Cucu Sendiri

Pertanyaan:

Ustadz mohon penjelasan,
Jika seorang kakek memelihara anak yatim yang merupakan cucunya sendiri, apakah kakek tersebut boleh memanfaatkan uang sedekah anak yatim untuk keperluan sehari-hari bersama anak yatim tersebut yang tinggal di rumah bersama-sama tersebut?

(Abu aisyah, Riau)


Jawaban:

Orang yang diberi amanah untuk mengurusi anak yatim, bila ia orang yang kecukupan maka tidak boleh memanfaatkan harta anak yatim untuk kebutuhannya, tapi jika ia dalam keadaan fakir, maka boleh, dengan kadar seperlunya saja.

Berdasarkan firman Allah :

وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا


"Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu)".

Syaikh Muhammad bin Ibrahim, menambahkan dengan syarat bahwa hal tersebut tidak mendatangkan kemudharatan terhadap anaknya.

Allahu a'lam bishshowab…

Dijawab oleh: Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., MA.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar