Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Hukum Membagi Warisan Sebelum Meninggal

 


Hukum Membagi Warisan Sebelum Meninggal

Pertanyaan:

Apa hukumnya membagi warisan sedangkan yang membagi tersebut belum meninggal?

(Yamin, Surabaya)

Jawaban:

Kalau harta seseorang yang masih hidup maka itu bukan warisan.

Bisa saja orang tua yang ingin membagi harta sebelum meninggal dengan akad hibah, yaitu menghibahkan hartanya kepada anak-anaknya, dengan syarat harus adil/semuanya diberi dengan ketentuan seperti pembagian warisan, bagian laki-laki 2x bagian wanita.

Ini ana nukilkan beberapa fatwa ulama tentang hibah orang tua untuk anak-anaknya.

Fatwa Syaikh Utsaimin :

"Hukum asal orang tua yang memberi hadiah kepada anak-anaknya adalah harus adil, artinya bila ia memberi hadiah kepada salah satu anaknya, maka ia juga harus memberi hadiah semisalnya kepada yang lain, hal ini didasarkan hadits Rasulullah :

Diriwayatkan bahwa Basyir bin Sa'ad memberi hadiah kepada anaknya Nu’man bin Basyir, kemudian ia pergi kepada Rasulullah agar berkenan menjadi saksi atas pemberian ini, kemudian Rasulullah bertanya, "Apakah engkau punya anak-anak yang lain?", ia menjawab, "Iya", beliau bertanya lagi, "Apakah engkau memberi hadiah pula kepada mereka?", ia menjawab, "Tidak", kemudian Rasulullah bersabda, "Takutlah kepada Allah dan berlaku adilah terhadap anak-anakmu!, carilah saksi selainku, karena aku tidak mau menjadi saksi atas kedhaliman". (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Syaikh Shalih Al-Munajjid menjelaskan jika hadiah itu diberikan hanya kepada sebagian anak saja dikarenakan sebab syar’i seperti karena kefakiran, hutang, pengobatan, dll, maka tidak mengapa.

(Fatwa sual wajawab Syekh Shalih Munajjid).

Syaikh Bin Baz menjelaskan, hadits tersebut (Nu’man bin Basyir) menunjukkan bahwa tidak boleh mengkhsuskan hadiah untuk sebagian anak tanpa sebagian yang lain, karena semua adalah anaknya, dan semua diharapkan akan kebaktiannya kepada kedua orang tuanya.

Hanya saja para ulama berbeda pendapat bagian antara anak laki-laki dan anak perempuan, apakah bagian mereka sama persis (antara laki-laki dan perempuan) atau seperti pembagian warisan (laki-laki 2x perempuan).

Maka pendapat yang kuat adalah dibagi seperti pembagian warisan, karena yang demikian itu adalah merupakan pembagian Allah yang Maha adil dan bijaksana”. (Majmu’ Fatawa Syekh bin Baz).

Kesimpulan:

Kalau ingin membagi harta warisan tetapi si-empunya belum meninggal, maka bisa dengan akad hibah, dengan syarat semua anak harus diberi dan ketentuannya sama dengan pembagian warisan.

Allahu a’lam bishshowab.

Dijawab oleh: Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., MA.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar