Hukum Memotong Rambut dan Kuku Bagi Orang yang Mau Berqurban
Pertanyaan:
Orang yang berniat kurban tidak boleh potong rambut dan potong kuku? mohon penjelasan serta dalilnya.pak Ustadz
(Bambang Irawan di Cilegon)
Jawaban:
أن النبي صلى الله عليه و سلم قال : إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أيضحي فليمسك عن شعره و أظفاره”.(رواه مسلم).
"Apabila kalian melihat hilal dzulhijjah dan ada salah seorang kalian hendak berqurban maka tahanlah rambut dan kukunya (tidak mencukurnya)". (HR. Muslim)
Dalam lafadz lain.
إذا دخل العشر و أراد أحدكم أن يضحي فلا يأخذ من شعره و لا من أظفاره شيئا حتى يضحي “.(رواه مسلم )
"Apabila telah masuk 10 dzulhijjah dan ada salah seorang diantara kalian hendak berqurban maka janganlah ia mengambil (mencukur) rambut dan kuku-kukunya hingga ia berqurban". (HR.Muslim)
Hadits semakna juga diriwayatkan oleh semua imam, kecuali imam Al-Bukhari.
Fatwa Lajnah Daaimah (MUI nya saudi), menjelaskan bahwa larangan itu berlaku untuk shohibul qurban ,berdasarkan teks hadits ,sedangkan orang yang qurbani (misal keluarganya), maka tidak berlaku larangan tersebut. (misal, seorang bapak berquran atas nama kelurganya sekaligus ,maka larangan tersebut hanya berlaku untuk bapaknya saja).
Allahu a’lam bishshowab.
Dijawab oleh: Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., MA.
Artikel: www.ibnuumar.or.id
0 Komentar