Hukum Menabung di Bank
Pertanyaan:
Ustadz, Jika kita menabung di bank konvensional atau syariah dengan niat menyimpan dana, dan pada akad, perjanjian awal sepakat menghilangkan bunga maupun bagi hasilnya.
Apakah dengan cara seperti ini kita sudah terhindar dari salah satu pelaku riba (yang menyerahkan riba)? Syukron
(Abu Zaza di Pekanbaru)
Jawaban:
Fatwa Lajnah Daaimah,
Menabung di bank yang terdapat ribanya tidak boleh, meskipun ia tidak mengambil ribanya. Karena hal tersebut termasuk dari tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.
Allah berfirman:
{ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ }
“Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”. (QS. Al-Maaidah 2).
Kecuali jika ia kawatir terhadap hartanya, dan tidak ada cara untuk menyimpannya kecuali di bank riba, maka diberi keringanan baginya boleh menitipkan/menabung di bank tersebut tanpa mengambil ribanya.
Hal ini didasarkan pada kaedah “mengambil kemudharatan yang lebih kecil”.
Kesimpulan:
Hukum asal menabung di bank riba adalah tidak boleh, baik diambil ribanya ataupun tidak. Kecuali dalam keadaan dhorurat, tidak mampu menjaga hartanya kecuali di bank riba tersebut.
Allahu a'lam bishshowab...
Dijawab oleh: Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., MA.
Artikel: www.ibnuumar.or.id
0 Komentar