Hukum MLM (Multi Level Marketing)
Pertanyaan:
Ustadz, adakah bisnis MLM syariah? Bagaimana hukum MLM (Multi Level Marketing)? Jazakallahu khayraa.
(dari: Abu Kinan di Baturaja)
Jawaban:
Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah tentang MLM.
1. Di dalamnya terdapat bentuk riba fadhl dan riba nasi-ah.
Karena sebenarnya yang terjadi adalah tukar menukar uang (niatnya bukan jual beli barang, tapi membayar uang untuk mendapatkan uang yang lebih banyak).
2. Di dalamnya terdapat bentuk ghoror (ketidak jelasan atau untung-untungan) yang diharamkan syari’at. Karena anggota tidak mengetahui apakah ia bisa menarik anggota yang lain ataukah tidak.
Pemasaran berjenjang atau sistem piramida jika berlangsung, suatu saat akan mencapai titik akhir. Anggota baru tidaklah mengetahui apakah ketika menjadi bagian dari sistem, ia berada di level tertinggi sehingga bisa mendapat untung besar atau ia berada di level terendah sehingga bisa rugi besar.
Kenyataan yang ada, anggota sistem MLM kebanyakan merugi kecuali sedikit saja yang berada di level atas sehingga beruntung besar.
Jadi umumnya, sistem ini mendatangkan kerugian dan inilah hakekat ghoror. Ghoror adalah ada kemungkinan rugi besar atau untung besar.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli yang terdapat ghoror dalam hadits Abu Hurairah yang berbunyi:
(( نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ ))
"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar."
(HR. Muslim 3881, Abu Daud 3378 dan yang lainnya)
3. Di dalam MLM terdapat bentuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Karena yang sebenarnya untung adalah perusahaan (syarikat) dan anggota telah ditentukan untuk mengelabui yang lain.
Ini jelas diharamkan karena Allah ta’ala berfirman,
{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ }
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu." (QS. An Nisa': 29).
4. Di dalam muamalah ini terdapat penipuan dan pengelabuan terhadap manusia. Karena orang-orang mengira bahwa dengan menjadi anggota nantinya mereka akan mendapatkan untung yang besar. Padahal sebenarnya hal itu tidak tercapai.
Ini adalah bentuk penipuan yang diharamkan dalam syari’at. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
(( مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى ))
"Barangsiapa menipu maka dia bukan dari golonganku." (HR. Muslim dalam shahihnya)
Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
(( الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا ))
"Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memiliki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang." (Muttafaqun ‘alaih).
Allahu a'lam bishshowab.
Dijawab oleh: Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., MA.
Artikel: www.ibnuumar.or.id
0 Komentar