Hukum Tidak Menjaga Kesehatan
Pertanyaan:
Ustadz, bagaimana hukumnya jika kita tidak bisa menjaga kesehatan mata kita akibat kelalaian kita dengan banyak menonton tv dari dekat, dll, sehingga menyebabkan menggunakan kacamata…?
(Abu Aaid di Bekasi)
Jawaban:
Kalau yang dilihat adalah acara yang tidak dibolehkan oleh agama, maka wajib untuk segera bertaubat dan memperbanyak istigfar, Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ [التحريم/8]
"Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu".
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ [الزمر/53، 54]
"Katakanlah: 'Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang'".
Dan juga bisa dengan memperbanyak amal shalih, karena amal shalih bisa menghapus dosa-dosa, Allah berfirman :
إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ [هود/114]
"Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk".
Rasulullah bersabda:
“اتق الله حيثما كنت ، وأتبع السيئة الحسنة تمحها ، وخالق الناس بخلق حسن” رواه الترمذى وقال : حديث حسن
"Bertaqwalah di manapun berada, dan ikutilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, niscaya perbuatan baik tersebut akan menghapus perbuatan buruk…". (HR. At-Tirmidzi)
Tapi kalau acaranya sesuatu yang mubah, maka boleh saja disaksikan, dan tidak berlebihan.
Sedangkan jikalau dengan jarak dekat akan menyebabkan kemudharat terhadap kedua matanya, maka tentu hal tersebut tidak dibolehkan, Rasulullah bersabda:
لا ضرر و لا ضرار
"Tidak boleh memudharatkan dirinya sendiri maupun orang lain"..
Allahu a’lam bishshowab.
Dijawab oleh: Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., MA.
Artikel: www.ibnuumar.or.id
0 Komentar