Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Memakai Baju Bertulis Lafazh Allah di Kamar Mandi

 


Memakai Baju Bertulis Lafazh Allah di Kamar Mandi

Pertanyaan:

Bagaimana hukum seseorang yang masuk ke kamar mandi, sedangkan dia memakai baju yang bertuliskan lafadh Allah. Apa hukum memakainya dan membuat bajunya?

(Herlambang, Kartasura)

Jawaban:

Mayoritas ulama' berpendapat bahwa masuk kamar mandi dengan membawa tulisan lafadh Allah hukumnya makruh/dibenci, kecuali kalau memang ada keperluannya, seperti dirham yang ada lafadh Allahnya (hal ini jika tidak dimungkinkan ditinggal diluar karena faktor keamanan), tetapi jika lafadh tersebut sembunyi, sebagian ulama membolehkannya.

Ibnu Qudamah berkata, "Jika seseorang hendak masuk ke kamar mandi dengan membawa lafadh Allah, maka hendaknya dilepaskan.."

Syaikh Utsaimin menjelaskan, masuk kamar mandi dengan membawa kertas yang didalamnya ada tulisan nama Allah tidak mengapa jika dimasukkan dalam saku, dan tidak tampak tulisan tersebut dari luar”.

Syaikh Shalih Al-Munajjid menjelaskan, baju  ini (yang bertuliskan lafdhul jalaalah (الله) tidak boleh diperjual belikan, tidak boleh dipakai dan wajib untuk diingkari, karena hal ini termasuk merendahkan Allah dengan lafadh tersebut, sebab itu pakaian akan dibawa kemana – kemana, seperti ke toilet atau tempat-tempat yang lain, yang tidak layak tertuliskan disitu lafadh Allah.

Maka jika anda dan kaum muslimin tidak membeli baju tersebut, itu membuat para pembuatnya terpaksa tidak akan menuliskan kembali tulisan itu dibaju-baju”.

Kesimpulan

1. Tidak boleh memakai pakaian atau apapun yang bertuliskan lafadh Allah ke dalam kamar mandi/toilet, tanpa ada kebutuhan yang dhorurat.

2. Tidak boleh memproduksi pakaian dengan menuliskan lafadh Allah, dalam rangka untuk menjaga agar tidak terjadi penghinaan terhadap lafadh Allah (sifat kehati-hatian jauh lebih baik).

Allahu a’lam bishshowab…

Dijawab oleh: Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., MA.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar