Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Pembagian Warisan dan Ahli Waris Hanya Saudara dan Istri

 


Pembagian Warisan dan Ahli Waris Hanya Saudara dan Istri

Pertanyaan:

Ustadz, Mohon penjelasan... jika laki-laki meninggal tidak punya anak tapi hanya anak adopsi, keluarga waris hanya saudara laki-laki dan istri serta ponakan dari saudara laki-laki.

Bagaimana pembagian warisnya?

(Abu Aisyah, Riau)


Jawaban:

Untuk anak adopsi tidak mendapatkan hak warisan, karena ahli waris dari kerabat hanya dari nasab.

Untuk istri 1/4, karena suami tidak meniggalkan anak.

Berdasarkan firman Allah ta'ala:

{وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ} [النساء: 12]

"Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan..."

Sedangkan saudaranya mendapatkan sisanya berdasarkan hadits sebagai berikut:

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذكر. )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

“Berikanlah bagian-bagian warisan yang telah ditentukan kepada yang berhak, sedangkan jika ada sisanya maka itu lebih berhak untuk ahli waris laki-laki”. (HR. Al-Bukhari)

Sedangkan untuk keponakan tidak mendapatkan karena terhalangi adanya saudaranya.

Allahu a'lam bishshowab…

Dijawab oleh: Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., MA.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar