Sholat Tahiyatul Masjid di Masjid Sementara
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz, mau tanya. Saat ini kami sedang membangun masjid di komplek. Selama proses pembangunan, kita menyiapkan “masjid sementara” hingga selesainya masjid tersebut (berdurasi sekitar 1 tahun). Apakah “masjid sementara” tersebut dapat di definisikan sebagai masjid (bisa sholat tahiyyatul mesjid dan sholat jumat)? Jazakallohu khairan
Jawaban:
Ini ana nukilkan fatwa syabakah islamyah dengan persoalan yang sama.
Bolehkan I’tikaf di musholla sementara, dikarenakan masjid sedang direnofasi, apakah juga disyariatkan untuk shalat tahiyatul masjid di mushollah tersebut??
Jawab:
Kalau bangunan tersebut sebagai pengganti masjid yang dirobohkan (renofasi), dan sesatusnya telah diwaqafkan untuk masjid, maka hukumnya juga seperti hukum masjid, sehingga boleh I’tikaf dan shalat tahiyatul masjid. Tetapi jika tidak diwaqafkan dan sifatnya hanya sementara, maka itu disebut mushalla, dan tidak dihukumi seperti hukum masjid, sehingga tidak boleh I’tikaf dan tidak dianjurkan shalat tahiyatul masjid, karena syarat untuk ‘itikaf adalah masjid, sebagaimana firman Allah:
{ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ }
"Janganlah kalian berhubungan intim dengan mereka (istri-istri) sedangkan kalian dalam keadaan I’tikaf dimasjid-masjid". (QS. Al-Baqarah: 187).
Demikian pula dengan shalat tahiyatul masjid, disyariatkan ketika masuk masjid, Rasulullah bersabda:
: إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين . متفق عليه.
"Apabila salah seorang diantara kalian masuk masjid, janganlah ia duduk sehingga shalat dua rokaat". (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
(fatawa syabakah islamyah, DR Abdullah).
Syaikh Sholih Al-Munajjid menukilkan fatwa Syaikh Utsaimin, sebagai berikut:
Syaikh Utsaimin ketika ditanya tentang satu tempat yang disewa kemudian dijadikan tempat shalat apakah berlaku hukum masjid berlaku ditempat tersebut?
Beliau menjawab:
"Tempat tersebut tidak berlaku hukum masjid (sehingga tidak disyariatkan untuk shalat tahiyatul masjid), ini disebut musholla, dengan alasan, karena tempat tersebut dimiliki oleh seseorang dan ia berhak untuk menjualnya kapan saja, maka musholla tersebut tidak dihukumi seperti hukum masjid".(sual wal jawab)
Tempat sewaan sifatnya juga sementara, karena bukan waqaf.
Allahu a’lam bishshowab.
إن أخطأت الله و رسوله بريئان من هذا…
Dijawab oleh: Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., MA.
Artikel: www.ibnuumar.or.id
0 Komentar