Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Solusi Harta Gono Gini

 


Solusi Harta Gono Gini

Pertanyaan:

Beberapa ahli waris kedua orangtuanya telah meninggal dalam waktu berbeda. Ketika masih Hidup, kedua orangtuanya berprofesi sebagai PNS dengan gaji bulanan. Rumah tangga orangtuanya tidak menggunakan  pemisahan harta, jadi harta Ibu dan bapak tercampur. Saat ini mengalami masalah, bagaimana pembagiannya, karena tidak tahu mana harta Bapak dan mana harta ibu. Harta warisan berupa tanah dan rumah. Bagaimana solusinya Ustadz?

(Bapak Feri dari Riau)

Jawaban:

Untuk masalah harta gono gini (harta bercampur antara suami istri), ada tiga cara untuk memecahkannya.

1. Shulh (perdamaian antara kedua belah pihak, dimana kedua belah pihak sepakat untuk memperkiraan bagian masing-masing, dengan keridhoan dari kedua belah pihak).

Untuk cara ini mungkin tidak memungkinkan karena kedua ortu sudah tidak ada.

2. ‘Urf. (kebiasaan yang berlaku disebuah masyarakat)

‘Urf ini bisa jadi dasar hukum berdasarkan kaedah.

العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

Jadi bagaimana ‘urf di masyarakat setempat ketika memecahkan harta gono gini.

3. Qodho (keputusan hakim).

Kalau keduanya tidak memungkinkan maka bisa meminta hakim/pengadilan setempat untuk membaginya.

Allahu a’lam bishshowab..

Dijawab oleh: Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., MA.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar