Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Hukum Berjabat Tangan dengan Keponakan Istri


Hukum Berjabat Tangan dengan Keponakan Istri

Pertanyaan:

Assalaamualaikum ustad.

Izin bertanya.

Apa hukum laki-laki bersalaman dengan keponakan istri laki-laki tsb?

Salam

(Abu Aisyah, Riau)

Jawaban:

Tidak boleh, karena keponakan istri, sama statusnya dengan saudari istri. Meski keduanya adalah wanita yang haram untuk dinikahi. Tapi sifatnya hanya sementara, selama ia masih menjadi suami dari wanita tersebut.

Adapun wanita yang boleh berjabat tangan dengannya adalah wanita-wanita yang dilarang untuk dinikahi untuk selama-lamanya. Mereka adalah sebagaimana yang disebutkan Allah dalam firman-Nya di dalam QS. An-Nisa 22-23.

Dan juga wanita sesusuan.

Allahu a'lam.

Dijawab oleh Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., M.A.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar