Hukum Berqurban dengan Hewan yang Sakit PMK
Pertanyaan:
bismillah..
asalamualaykum..
afwan ijin bertanya, jika hewan terkena sakit PMK, layakkah dijadikan hewan qurban?
(sidiq, bangka belitung)
Jawaban:
Penyakit hewan qurban yang menyebabkan hewan tersebut tidak boleh diqurbankan adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits sebagai berikut:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ - وَيَدِي أَقْصَرُ مِنْ يَدِهِ - , فَقَالَ:
((أربعٌ لَا يُضَحَّى بِهِنَّ: الْعَوْرَاءُ البَيِّنُ عَوَرُهَا , وَالْمَرِيضَةُ البَيِّنُ مَرَضُهَا , وَالْعَرْجَاءُ البَيِّنُ ظَلَعُها , وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقي)
)
“Empat jenis binatang yang tidak boleh diqurbankan: hewan yang juling matanya yang jelas-jelas julingnya, hewan yang sakit yang jelas-jelas sakitnya, hewan yang pincang yang jelas-jelas pincangnya, dan hewan yang kurus yang tidak ada otaknya”. (HR. Ahmad, At-tirmidzi dan lainya, yang dishahihkan Al-Albany di al-irwaa 4/1148).
Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika ada penyakit selain keempat yang disebutkan dalam hadist tersebut, yang sama kadarnya atau bahkan lebih berat, misal: buta kedua matanya, patah kakinya, dan lain-lain, maka hewan tersebut tidak boleh diqurbankan. (taudhiihul ahkaam 7/85)
Untuk penyakit PMK, apakah lebih berat dari penyakit-penyakit yang disebutkan dalam hadist tersebut?
Dijawab oleh Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., M.A.
Artikel: www.ibnuumar.or.id
0 Komentar