Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Hukum Bersaksi atas Jenazah


Hukum Bersaksi atas Jenazah

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh

Ustadz baarokalloohu fiik,

Ustadz dalam do'a atau berita kematian seseorang, biasa kami dengar persaksian.

semisal:

Telah meningal ... saya bersaksi, beliau orang shalih/baik/islam, kadang sampai 3 kali pengucapan.

Lebih kurangnya kalimatnya begitu.

Ustadz apa ini dibolehkn?

Apa kalimat ini ada manfaatnya bagi si mayit?

Jika kami paham/kenal apa kami harus mengiyakan perkataan itu?

Jazakaallahu khaira

"nama"

Jawaban:

Ada dua hadits yang menjelaskan persaksian terhadap jenazah.

1.

عن أَنسٍ  قَالَ: مرُّوا بجنَازَةٍ فَأَثْنَوا عَلَيْهَا خَيرًا، فَقَالَ النبيُّ ﷺ: وَجَبَتْ، ثُمَّ مرُّوا بِأُخْرَى فَأَثْنَوا عَلَيْهَا شَرًّا، فَقَال النَّبيُّ ﷺ: وَجبَتْ، فَقَال عُمرُ بنُ الخَطَّاب : ما وَجَبَتْ؟ قَالَ: هَذَا أَثْنَيتُمْ علَيْهِ خَيرًا فَوَجَبَتْ لَهُ الجَنَّةُ، وهَذَا أَثْنَيتُم عَلَيْهِ شَرًّا فَوَجَبَتْ لَهُ النَّارُ، أنتُم شُهَدَاءُ اللَّهِ في الأرضِ متفقٌ عَلَيْهِ.

"Dari anas berkata, 'Mereka (para shahabat) pernah melewati seorang jenazah, lantas mereka memujinya dengan kebaikan, Rasulullah bersabda, 'Tetaplah...', Kemudian mereka melewati jenazah yang lainnya, lantas mereka menyebutkan keburukanya. Rasulullah bersabda, 'Tetaplah...'.

Umarpun bertanya, 'Apa yang tetap ya RasuluAllah?' Beliau bersabda, "Jenazah yang kalian puji dengan kebaikan, maka tetaplah baginya surga dan jenazah yang kalian sebutkan keburukannya, tetaplah baginya neraka, kalian adalah saksi-saksi Allah di muka bumi." (Muttafaq alaihi)

2.

عن أَبي الأَسْوَدِ قَالَ: قَدِمْتُ المدِينَةَ، فَجَلَسْتُ إِلَى عُمَرَ بنِ الخَطَّابِ ، فَمَرَّتْ بِهِمْ جنَازةٌ، فأُثْنِيَ عَلَى صَاحِبِها خَيْرًا، فَقَالَ عُمَرُ: وَجَبَتْ، ثُمَّ مُرَّ بأُخْرى، فَأُثْنِيَ عَلَى صَاحِبِها خَيرًا، فَقَالَ عُمَرُ: وَجَبَتْ، ثُمَّ مُرَّ بِالثَّالِثَةِ، فَأُثْنِيَ عَلَى صَاحِبِهَا شَرًّا، فَقَال عُمَرُ: وَجَبَتْ، قَالَ أَبُو الأَسْودِ: فَقُلْتُ: وَمَا وَجَبَتْ يَا أميرَ المُؤمِنينَ؟ قَالَ: قُلتُ كما قَالَ النَّبيُّ ﷺ: أَيُّمَا مُسْلِمٍ شَهِدَ لهُ أَربعةٌ بِخَيرٍ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الجنَّةَ، فَقُلنَا: وثَلاثَةٌ؟ قَالَ: وثَلاثَةٌ، فقلنا: واثنانِ؟ قال: واثنانِ، ثُمَّ لم نَسْأَلْهُ عَن الواحِدِ. رواه البخاري.

Dari Abu Al-Aswad berkata, 'Aku datang ke Madinah, lalu duduk di hadapan umar, kemudian lewatlah jenazah, dan jenzah tersebut dipuji-puji akan kebaikanya, lantas Umar berkata, 'Tetaplah...' kemudian lewatlah jenazah kedua, dan jenazah tersebut disebut-sebut keburukanya, lantas Umar berkata, 'Tetaplah...'.

Abu Al-Aswad bertanya, 'Apa yang tetap, ya amirul mukminin?' Beliau menjawab, 'Aku berkata sebagaimana Rasulullah bersabda, 'Siapapun seorang muslim yang disaksikan oleh empat orang saksi akan kebaikanya, maka Allah akan masukan ia ke surga. Kami bertanya, 'Bagaimana jika yang menjadi saksi  tiga orang? Beliau menjawa, 'Ya, juga tiga orang.' Kami bertanya kembali, 'Bagaimana jika dua orang? Beliau menjawab, 'Ya, juga dua orang.' Tapi kami tidak bertanya, bagaimana jika satu orang." (HR. Al-Bukhari)

Syekh Bin Baz menjelaskan kedua hadits tersebut:

1. Saudara seiman adalah saksi-saksi Allah bagi saudara-saudaranya di muka bumi ini, (yang akan menjadi saksi kelak di akherat).

2. Maka seyogyanya bagi seorang muslim untuk memperbaiki amalnya, dengan memperbanyak amal shalih, dan meninggalkan kemaksiatan, karena saudara-saudaranya seiman kelak akan menjadi saksi akan amalannya tersebut.

3. Saksi yang akan diterima kesaksiannya adalah jika ia termasuk  orang-orang yang shalih dan adil. (Seperti syarat-syarat dalam perksaksian yang lain dan tidak semua orang akan diterima kesaksianya).

4. Sehingga barang siapa yang disaksikan akan kebaikanya oleh saksi yang baik, adil, maka ia (insyaAllah) orang yang baik di sisi Allah, dan hadapanya manusia yang lain, dan sebaliknya, barang siapa yang disaksikan akan keburukanya, oleh saksi yang baik dan adil, maka ia orang yang buruk di hadapan Allah. (Fatawa bin baz)

Al-Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa para saksi untuk si mayat tersebut adalah dari kalangan orang shalih dan jujur, bukan dari kalangan orang-orang fasik.

Kemudian ada dua pendapat ulama dalam menjelaskan hadits tersebut:

1. Jika memang si mayit itu berasal dari kalangan orang baik, dimana amalannya ketika hidup memang sesuai dengan pujian kebaikan untuk dirinya, maka ia termasuk ahli surga.

2. Jika memang si mayit ternyata dari kalangan orang-orang yang tidak sesuai dengan pujian kebaikan untuk dirinya, maka hal tersebut sebagai isyarat bahwa Allah hendak mengampuni dosa-dosanya. Dimana Allah mengilhami (menggerakan hati) orang-orang shalih untuk menjadi saksi kebaikan si mayat tersebut, karena Allah berkehendak ingin mengampuni dosa-dosanya.

(Karena Allah menyiksa siapa yang dikehendaki dan mengampuni siapa saja yang dikehendakiNya, QS. Al-Baqarah 284 ).

Allahu a'lam bishshowab.

Dijawab oleh Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., M.A.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar