Hukum Dana Riba Disalurkan ke Fakir Miskin
Pertanyaan:
Assalamu’alaykum Ustadz, mohon izin, apakah dana riba boleh disalurkan ke fakir miskin? Atau hanya khusus fasilitas umum?
Jazakallahu khairan..
Jawaban:
Jika seseorang karena keadaan dhorurat harus menabung hartanya di bank ribawi, maka tidak mengapa. Allah berfirman,
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ۗ
"Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya." (QS. Al-An'am: 119)
Dengan tanpa syarat dan tanpa kesepakatan akan adanya riba/bunga bank.
Tapi, jika kemudian hartanya bertambah (kemungkinan besar adalah riba), maka riba tersebut diambil untuk kemudian dialokasikan ke hal-hal yang bermanfaat, seperti untuk santunan fakir miskin, orang-orang yang terlilit hutang, dan lain-lain.
Dengan niat takhallush (membebaskan dirinya) dari riba tersebut, bukan untuk tabarru' (mendapatkan pahala).
(Fatawa Syekh Bin Baz)
Allahu a'lam bishshowab
Dijawab oleh Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., M.A.
Artikel: www.ibnuumar.or.id
0 Komentar