Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Hukum Dana Riba Disalurkan untuk Sosial


Hukum Dana Riba Disalurkan untuk Sosial

Pertanyaan:

Assalamualaykum, apakah dana Riba (bunga tabungan) bisa digunakan untuk peruntukan sosial penanggulangan covid misalnya pengadaan  pengisian  oksigen gratis, obat -obatan, bahan bakar ambulance gratis?

Terimakasih

(Feri-Riau)


Jawaban:

Syekh Bin Baz menjelaskan, harta-harta haram (termasuk riba), jika pemiliknya mendapatkannya sebelum sadar bahwa harta-harta tersebut haram, kemudian sadar dan taubat, maka harta-harta tersebut bisa diberikan kepada kaum fakir miskin atau siapa saja yang membutuhkannya atau hal-hal yang baik.

(Majmu' Fatawa Bin Baz)

Hal tersebut menunjukkan bahwa harta haram yang didapatkan setelah ia faham akan keharamannya, maka dialokasikan untuk kepentingan umum, misal: pembuatan jalan, jembatan, talud, dan lain-lain, karena harta tidak boleh dikonsumsi bagi setiap pribadi.

Allahu a'lam bishshowab.


Dijawab oleh Ustadz Abdu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., M.A.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar