Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Hukum Jual Beli Barang Sistem Dropship


Hukum Jual Beli Barang Sistem Dropship

Pertanyaan:

Bismillah

Assalamualaikum

Ustadz mau tanya tentang jual beli 

Misal kita beli barang Online (mesin cuci) pesenan temen, harga 2 juta.

Kemudian kita order barang tersebut, kemudian alamatnya langsung kita tujukan ke alamat temen yang pesen barang tersebut.

Setelah barang sampai di tempat temen,  akadnya misalnya temen mau cicil harganya jadi 2,4 juta.

Apakah transaksi seperti ini diperbolehkan Ustadz? 

Syukron 

Jazakumullohu khoyron Ustadz 

(Abu Abdillah di Cikarang)


Jawaban:

Ada dua kemungkinan akad yang bisa ditempuh dalam permasalahan tersebut.

1. Akad wakalah (perwakilan/menyerahkan wewenang kepada orang lain).

Di mana penjual online memposisikan dirinya sebagai wakil dari konsumen. Dia hanya sebatas membelikan barang untuk konsumen. Di mana beaya untuk membeli dari konsumen. Setelah barang terbeli, segera diserahkan kepada konsumen. Dalam akad wakalah ini, wakil boleh mensyaratkan mengambil upah dari konsumen, besar kecilnya bisa disepakati di awal akad.

Syekh Sholih Al-Munajjid ketika ditanya, "boleh seorang wakil mengambil keuntungan ketika diminta untuk membeli sesuatu?"

Beliau menjawab, "Bila orang yang memintanya (untuk membelikan sesuatu) mengetahui bahwa wakilnya mengambil keuntungan, maka boleh, tapi jika tidak mengetahui hal tersebut,  maka tidak boleh.

Misal: Bila ada orang berkata kepada orang lain, tolong belikan saya barang ini, maka orang yang diminta membeli harus menginformasikan harganya dan tidak boleh mengambil keuntungan, tapi jika ia menginformasikan kepada penyuruh bahwa ia mengambil keuntungan dan penyuruh membolehkan, maka boleh.

Hal ini juga sama bolehnya, ketika ia berkata, ”Jualkan barang ini, selebihnya (keuntungannya) untuk Anda”.

 2. Akad jual beli. 

Di mana penjual online, berstatus sebagai penjual barang, (meski barang tersebut pesanan dari konsumen). Penjual online membeli barang dari toko/pemilik barang dengan menggunakan uangnya atau uang dari pemesan/konsumen yang dibayarkan di awal akad, dan setelah terbeli baru dijual kepada pemesan/konsumen.

Akad ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

a. Sebelum barang dari penjual online /uang dari pemesan/konsumen diserahkan ke pihak lain, maka tidak boleh ada transaksi jual beli, karena Rasulullah melarang jual beli hutang dengan hutang.

(barangnya hutang/karena ditunda dan uangnya juga hutang/karena tidak langsung dibayarkan di awal akad). Maka baru boleh transaksi jual beli setelah salah satunya menyerahkan apa yang ada pada dirinya (pembeli menyerahkan uangnya atau penjual menyerahkan barangnya).

b. Penjual online, setelah mendapatkan barangnya, maka ia tidak boleh menjualnya ke pemesan/konsumen sebelum betul-betul barang tersebut berada pada kekuasaanya, tahu betul kondisi barang dan mampu melakukan apa saja terhadap barang tersebut.

Rasulullah bersabda,

 Ł…َŁ†ِ Ų§ŲØْŲŖŲ§Ų¹َ Ų·َŲ¹Ų§Ł…ًŲ§ ŁŁ„Ų§ ŁŠَŲØِŲ¹ْŁ‡ُ Ų­ŲŖَّŁ‰ ŁŠَŁ‚ْŲØِŲ¶َŁ‡ُ.

"Barangsiapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga barang tersebut dikuasainya." (HR. Al-Bukhari)

Ibnu Abbas mengatakan, "Itu juga berlaku semua barang (tidak hanya makanan)."

Allahu a'lam bishshowab.


Dijawab oleh Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., M.A.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar