Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Hukum Memberikan Zakat ke Keluarga yang Miskin


Hukum Memberikan Zakat ke Keluarga yang Miskin


Pertanyaan:

Assalaamu'alaikum ustad.

Izin bertanya.

Seseorang yang sudah berkeluarga biasanya tidak dinafkahi lagi oleh orang tuanya.

Jika orang tuanya termasuk mampu, sedangkan orang tua tidak mau memberikan nafkah lagi karena sang anak sudah menikah dan sang anak tidak mampu (miskin), maka apakah boleh zakat ke orang miskin tersebut (walaupun orang tuanya kaya tapi tidak mau menafkahi lagi)?

(Abu Aisyah, Riau)


Jawaban:

Boleh. Berdasarkan keumuman firman Allah:

{۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ 

....} [التوبة : 60]

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,...." (QS. At-taubah 60)

Orang fakir miskin dalam ayat tersebut sifatnya umum, tidak mensyaratkan keadaan orang tuanya kaya atau miskin. Jika ada orang yang berkewajiban menafkahi seseorang, kemudian ia tidak melakukannya, maka ia yang akan menanggung dosanya.

Rasulullah bersabda,

كفى بالمرءِ إثمًا أن يضَيِّعَ من يَقُوتُ

"Cukup seseorang itu dianggap berdosa, ketika menyia-nyiakan orang yang harus dinafkahi." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Al-Albany)

Allahu a'lam bishshowab..


Dijawab oleh Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., M.A.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar