Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Hukum Memberikan Zakat kepada Orang yang Punya Hutang


Hukum Memberikan Zakat kepada Orang yang Punya Hutang


Pertanyaan:

Ustadz semoga Allah selalu menjaga antum. Izin bertanya 

A adalah suami dari B. B memiliki paman. Paman tersebut memiliki hutang kepada B. Paman tersebut hidup menanggung hutang, bahkan sampai setengah bagian rumahnya dalam  penguasaan bank. A sebagai suami B apakah boleh memberikan zakat maal kepada B guna melunasi hutang pamannya tersebut? Jika boleh, apakah harus mengabarkan ke paman tersebut bahwa hutangnya telah dilunasi?

Jazaakumullahu khairan

(Feri, Riau)


Jawaban:

Boleh, karena paman istri tidak termasuk kerabat yang wajib kita nafkahi.

Sebaiknya diinfokan kepada paman tersebut, meski tidak harus disebutkan nama orang yang melunasinya. Karena dengan menginfokan hal tersebut, akan meringankan beban fikiranya, tentu itu sesuatu yang membahagiakannya. Dan membahagikan seseorang termasuk sunnah yang berpahala.

Allahu a'lam bishshowab.


Dijawab oleh Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., M.A.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar