Hukum Menerima Hadiah dari Nabung Syari'ah Wadi'ah
Pertanyaan:
Assalamu'alaykum Ustad. Kalau ana nabung syariah wadiah, tapi ana diberi sepeda motor di awal nya, bolehkah? Jazakallah Khairan.
Jawaban:
Jika memang bank yang bersangkutan tidak ada akad-akad atau transaksi-transaki yang ada unsur riba, maka tidak mengapa.
Berdasarkan keumuman hadits Rasulullah.
تَÙ‡َادُوا تَØَابُّوا
"Saling memberi hadiahlah kalian, maka niscaya kalian akan saling mencintai." (HR. Al-Bukhari)
Allahu a'lam bishshowab.
Dijawab oleh Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., M.A.
Artikel: www.ibnuumar.or.id
0 Komentar