Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Hukum Menerima Hadiah dari Nabung Syari'ah Wadi'ah


Hukum Menerima Hadiah dari Nabung Syari'ah Wadi'ah

Pertanyaan:

Assalamu'alaykum Ustad. Kalau ana nabung syariah wadiah, tapi ana diberi sepeda motor di awal nya, bolehkah?  Jazakallah Khairan.

Jawaban:

Jika memang bank yang bersangkutan tidak ada akad-akad atau transaksi-transaki yang ada unsur riba, maka tidak mengapa.

Berdasarkan keumuman hadits Rasulullah.

تَÙ‡َادُوا تَØ­َابُّوا

"Saling memberi hadiahlah kalian, maka niscaya kalian akan saling mencintai." (HR. Al-Bukhari)

Allahu a'lam bishshowab.

Dijawab oleh Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., M.A.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar