Wakaf SMP Islam Ibnu Umar

Hukum Mengghibahi Orang Murtad dan Orang Kafir


Hukum Mengghibahi Orang Murtad dan Orang Kafir

Pertanyaan:

Asalamualaikum, mau tanya ustadz.

Apakah hukum mengghibah  orang murtad dan kafir sama akibatnya dengan mengghibah orang mukmin? Pahala kita akan ditransfer ke orang itu?

Jawaban:

Orang kafir, secara garis besar ada dua macam:

1. Kafir yang bukan harby (yang tidak memerangi).

2. Kafir harby (yang memerangi).

Adapun ghibah terhadap kafir yang bukan harby, maka tidak boleh, karena kehormatan mereka juga harus dilindungi, sebagaimana harta dan jiwa mereka yang dilindungi.

Sedangkan ghibah terhadap kafir harby, ada dua jenis:

1. Ghibah dalam masalah bentuk fisiknya, misalkan: ghibah karena kulitnya yang hitam, tubuhnya yang pendek, hidunghya yang pesek, kaki/tangannya yang cacat dan lain-lain, maka ghibah dalam hal ini tidak diperbolehkan, karena termasuk menghina ciptaan Allah.

2. Ghibah karena perbuatannya yang keji/kekufuranya, maka ini tidak mengapa, karena mereka memang orang-orang derajatnya di bawah derajat orang-orang yang beriman.

Al-Imam Zakariya menyebutkan, "Berghibah terhadap orang kafir yang dzimmy (tidak memerangi), tidak boleh, karena akan menyebabkan mereka lari dari membayar jizyah, karena Rasulullah bersabda,

من سمّع الله ذميا وجبت له النار (رواه ابن حبان)

"Barang siapa yang memperdengarkan sesuatu yang menyakiti kafir dzimmy, maka berhaklah baginya neraka." (HR. Ibnu hibban)

Sedangkan terhadap orang kafir harby boleh, karena Rasulullah pernah memerintahkan kepada shahabat Hassan (penyairnya Rasulullah), agar ia mencela orang-orang kafir harby, saat perang quroidhah. Beliau berkata kepada hassan, "Celalah mereka, Jibril bersamamu." (HR. Al-Bukhari 4123).

(Bisa juga dilihat di Hasyaih Al-Abidiin 5/102)

Dan kelak di akhirat, orang yang beriman yang berghibah orang kafir harby, tidak akan mengurangi dosa orang kafir tersebut karena mereka akan tetap kekal di neraka dan pahala orang yang berghibah juga tidak akan di berikan kepada orang kafir tersebut, karena pahala baginya tidak ada manfaatnya sedikitpun karena adanya kekufuran dalam diri mereka. Sebagaimana amal shalih yang mereka kerjakan di dunia tidak akan diterima dan tidak akan mendapatkan pahala karena tidak ada unsur keikhlasan.

Sedangkan orang kafir karena murtad, maka secara syar'i hukuman mereka adalah dibunuh, berdasarkan hadits Rasulullah:

 مَن بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ.

"Barang siapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah." (HR. Al-Bukhari)

Sehingga mencela merekapun tidak mengapa, karena mencela lebih ringan dari membunuh.

Karena mereka dianggap mempermainkan agama Allah dan Rasul-Nya.

Allahu a'lam bishshowab.

Dijawab oleh Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., M.A.

Artikel: www.ibnuumar.or.id

Posting Komentar

0 Komentar