Hukum Menggunakan Dana Riba untuk Kepentingan Umum
Pertanyaan:
Assalamualaykum Ustadz, Bolehkah dana riba digunakan untuk membeli tanah yang kemudian diberikan kepada masyarakat untuk dijadikan tempat pemakaman khusus muslim?
Barakallahu fiik
(Feri - Riau)
Jawaban:
Jikalau dana riba tersebut didapatkan karena adanya tabungan di bank ribawiyah, dimana proses menabungnya karena darurat (tidak mampu menyimpan uangnya sendiri) dan sejak awal tidak ada kesempatan akan adanya riba tersebut (penabung berniat hanya agar hartanya aman dan tidak setuju adanya riba), lalu tetap saja pihak bank memberikan bunga bank, atau dana riba tersebut didapatkan sebagai bentuk taubat seseorang dari muamalah ribawiyah, maka dana-dana riba yang seperti itu tidak mengapa dialokasikan ke tempat-tempat yang bermanfaat bagi kaum muslimin, seperti membangun sekolah, memperbaiki jalan-jalan, (in syAllah termasuk juga untuk pekuburan kaum muslimin), memenuhi kebutuhan kaum fakir, dan lain-lain
(fatwa lajnaah daaiamah, fatwa syekh bin baz, dan lain-lain)
Allahu a'lam bishshowab.
Dijawab oleh Ustadz Abu Abdirrahman Musthofa Ahmada, Lc., M.A.
Artikel: www.ibnuumar.or.id
0 Komentar